Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pemindahan 464 narapidana alias napi kasus narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bisa memutus penularan HIV-AIDS. Namun, kata dia, perlu diikuti dengan penempatan petugas yang berkomitmen dan berintegritas tinggi.
"Pemakai narkoba adalah manusia dalam kondisi sakit secara fisik dan psikologis, sehingga dalam pembinaannya perlu mendapat perhatian. Jangan sampai mempengaruhi napi lainnya dan menimbulkan dampak lain berupa HIV AIDS," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Khairul menambahkan penanganan napi narkoba tidak mudah karena memiliki kompleksitas permasalahan, bahkan perlu petugas yang menguasai penggunaan sejumlah teknologi untuk memperketat pengawasan.
"Penempatan dan pemilihan petugas haruslah yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. Kasus kaburnya napi Cai Changpan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Karena nya inspeksi-inspeksi mendadak harus secara rutin dilaksanakan," ujar Khairul.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham melakukan pemindahan 464 napi narkoba dari berbagai lapas di Indonesia dengan kategori hukuman berat, baik hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan pidana tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Khairul, kebijakan itu perlu didukung sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air dan memberikan efek jera pada para napi Narkoba lainnya.
Ia mengatakan pemindahan itu juga perlu mendapat perhatian, kaitannya dengan pengurangan kapasitas di Lapas asal, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.
Apalagi, dua dari 11 kasus penyelundupan narkoba yang diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhitung Juni hingga September 2020, dikendalikan dari dalam Lapas.
Dari 11 kasus tersebut, secara total, penyidik BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pagaralam Sampaikan Aspirasi Tolak Omnibus Law ke DPR RI
"Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan. Sehingga pemindahan 464 Napi ke Nusakambangan tersebut sebagai Lapas dengan pengamanan ketat (high security) patut mendapat perhatian. Pemindahan ini harus terus dievaluasi agar segala kekurangannya dapat menjadi perhatian pada pemindahan tahap berikutnya," kata Khairul. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen