Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dan Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar pertemuan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020) ini. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sekolah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Irjen Nana mengatakan pertemuan itu digelar guna menyikapi perkembangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tak hanya itu, pertemuan juga membahas soal banyaknya pelajar yang turun ke jalan dan bergabung dalam aksi unjuk rasa, terbaru dalam menolak UU Cipta Kerja.
"Dalam hal menyikapi perkembangan Kamtibmas, khususnya dalam menyikapi banyaknya para pelajar yang mengikuti aksi demo," ungkap Nana.
Jenderal bintang dua tersebut menuturkan, para pelajar terlibat dalam rangkaian unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, lanjut Nana, pertemuan kali ini dilakukan guna mencari solusi agar para pelajar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa.
"Pihak kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian di manfaatkan oleh kelompok anti kemapanan yang kemudian jg menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian teha mengamankan sebanyak 2.667 orang -- yang 70 persennya merupakan pelajar. Kata Nana, para pelajar itu berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cilegon.
"70 persen adalah pelajar. Memang ada pelajar dari Jakarta , Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, bekasi, Tanggerang, maupun Cilegon," kata dia.
Dari total orang yang telah diamankan buntut demostrasi yang berakhir ricuh, kepolisian telah menetapkan 143 orang menjadi tersangka. Sementara itu, 67 orang kini sudah ditahan -- 31 orang diantaranya adalah pelajar.
"Makanya kami mengundang kepala sekolah, kami diskusikan bersama," tutup Nana.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
Berita Terkait
-
Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
-
Tahun Depan Tarif Cukai Meroket Tinggi, Pengusaha Kretek Menjerit
-
Anies: Selama Libur Panjang, Warga Jakarta di Rumah Saja
-
Rawan Covid, Anies Klaim Pernah Minta ke Pusat untuk Batalkan Libur Panjang
-
UU Cipta Kerja Direvisi Usai Disahkan, Rachland PD Pertanyakan Keabsahannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum