Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain dan politikus Ferdinand Hutahaean kembali terlibat perdebatan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (26/10/2020), serta masalah ketidakpuasan terhadap UU tersebut.
Perdebatan bermula dari kritik Tengku terhadap pemerintah yang menurut dia terkesan "cuci tangan" bahwa bagi yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan nanti di lembaga tersebut akan diuji.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas."
Bagi Tengku, hal tersebut, "sama saja membiarkan pemerintah berbuat "seenaknya" terus MK disuruh membereskan alias "cuci piring" Enak ya."
Tetapi Ferdinand Hutahaean tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Tengku dan dia menjelaskan tujuan didirikan MK.
Politikus yang sering berseteru dengan Tengku itu, mengatakan, "Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," kata Ferdinand.
Tanggapan Tengku atas reaksi Ferdinand tersebut, dia menekankan bahwa dalam konteks pembuatan UU Cipta Kerja seharusnya dalam membuat aturan, pemerintah meminta masukan kepada publik sebelum aturan disahkan, bukan sebaliknya.
"Di negara Pancasila yang utamakan musyawarah mestinya masukan atas produk undang-undang dilakukan sebelum pengesahan. Jangan dibalik Pak Jokowi. Sudah disahkan baru minta masukan. Ferdinand mana ngerti?" kata Tengku.
UU Cipta Kerja yang disetujui pemerintah, disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Kali Ini Ferdinand Diselentik Tengku: Ferdinand Mana Ngerti?
Merespon pernyataan Tengku, Ferdinand menekankan bahwa proses dan dinamika yang terjadi di DPR selama pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan Pancasila.
"Pak Zul, musyawarah di DPR itu sudah sesuai dengan Pancasila, ada kesempatan bagi semua menyampaikan pendapat, tapi bantah lisan tak mungkin terjadi dan berlangsung terus tanpa keputusan, itulah hakikat demokrasi, maka suara terbanyak menjadi penentu. Zul mana paham demokrasi," kata Ferdinand.
Akan segera diteken Jokowi
Di tengah pro dan kontra, naskah final UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman kini sudah di Istana. Dalam waktu dekat, naskah tersebut kabarnya ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan naskah UU tersebut sudah melewati proses cleansing Sekretariat Negara. Sebelumnya, halaman naskah 812, sekarang menjadi 1.187 halaman.
Pasal 46 dihapus karena ada kesalahan ketik. Penghapusan Pasal 46 kemudian menjadi polemik baru di masyarakat.
Berita Terkait
-
Terungkap! Andrew Andika dan Violentina Kaif Ternyata Sudah Menikah Sejak Juli 2025
-
Bantah Jadi Pelakor, Violentina Kaif Istri Andrew Andika Sentil Tengku Dewi Suka Buka Aib Orang
-
Tengku Dewi Ungkap Andrew Andika Hanya Beri 10 Persen Nafkah untuk Anak
-
Tengku Dewi Ragu Lepas Anak ke Andrew Andika, Singgung Masalah Hukum Istri Baru Mantan Suami
-
Nikahi Violentina Kaif, Segini Kekayaan Andrew Andika yang Disebut Tak Mampu Nafkahi Anak Rp 20 Juta
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan