Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain dan politikus Ferdinand Hutahaean kembali terlibat perdebatan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (26/10/2020), serta masalah ketidakpuasan terhadap UU tersebut.
Perdebatan bermula dari kritik Tengku terhadap pemerintah yang menurut dia terkesan "cuci tangan" bahwa bagi yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan nanti di lembaga tersebut akan diuji.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas."
Bagi Tengku, hal tersebut, "sama saja membiarkan pemerintah berbuat "seenaknya" terus MK disuruh membereskan alias "cuci piring" Enak ya."
Tetapi Ferdinand Hutahaean tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Tengku dan dia menjelaskan tujuan didirikan MK.
Politikus yang sering berseteru dengan Tengku itu, mengatakan, "Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," kata Ferdinand.
Tanggapan Tengku atas reaksi Ferdinand tersebut, dia menekankan bahwa dalam konteks pembuatan UU Cipta Kerja seharusnya dalam membuat aturan, pemerintah meminta masukan kepada publik sebelum aturan disahkan, bukan sebaliknya.
"Di negara Pancasila yang utamakan musyawarah mestinya masukan atas produk undang-undang dilakukan sebelum pengesahan. Jangan dibalik Pak Jokowi. Sudah disahkan baru minta masukan. Ferdinand mana ngerti?" kata Tengku.
UU Cipta Kerja yang disetujui pemerintah, disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Kali Ini Ferdinand Diselentik Tengku: Ferdinand Mana Ngerti?
Merespon pernyataan Tengku, Ferdinand menekankan bahwa proses dan dinamika yang terjadi di DPR selama pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan Pancasila.
"Pak Zul, musyawarah di DPR itu sudah sesuai dengan Pancasila, ada kesempatan bagi semua menyampaikan pendapat, tapi bantah lisan tak mungkin terjadi dan berlangsung terus tanpa keputusan, itulah hakikat demokrasi, maka suara terbanyak menjadi penentu. Zul mana paham demokrasi," kata Ferdinand.
Akan segera diteken Jokowi
Di tengah pro dan kontra, naskah final UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman kini sudah di Istana. Dalam waktu dekat, naskah tersebut kabarnya ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan naskah UU tersebut sudah melewati proses cleansing Sekretariat Negara. Sebelumnya, halaman naskah 812, sekarang menjadi 1.187 halaman.
Pasal 46 dihapus karena ada kesalahan ketik. Penghapusan Pasal 46 kemudian menjadi polemik baru di masyarakat.
Berita Terkait
-
Tengku Dewi Ogah Datang ke Pernikahan Andrew Andika Meski Diundang
-
Dituding Tak Peduli, Andrew Andika Bela Diri Soal Ultah Anak di Bali
-
Sudah Resmi Cerai, Andrew Andika Beberkan Alasan Tak Hadir di Acara Ultah Anak
-
Bongkar Fakta Selepas Bercerai, Andrew Andika Akui Tak Selalu Nafkahi Anak Rp20 Juta per Bulan
-
Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem