Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain dan politikus Ferdinand Hutahaean kembali terlibat perdebatan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (26/10/2020), serta masalah ketidakpuasan terhadap UU tersebut.
Perdebatan bermula dari kritik Tengku terhadap pemerintah yang menurut dia terkesan "cuci tangan" bahwa bagi yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan nanti di lembaga tersebut akan diuji.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas."
Bagi Tengku, hal tersebut, "sama saja membiarkan pemerintah berbuat "seenaknya" terus MK disuruh membereskan alias "cuci piring" Enak ya."
Tetapi Ferdinand Hutahaean tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Tengku dan dia menjelaskan tujuan didirikan MK.
Politikus yang sering berseteru dengan Tengku itu, mengatakan, "Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," kata Ferdinand.
Tanggapan Tengku atas reaksi Ferdinand tersebut, dia menekankan bahwa dalam konteks pembuatan UU Cipta Kerja seharusnya dalam membuat aturan, pemerintah meminta masukan kepada publik sebelum aturan disahkan, bukan sebaliknya.
"Di negara Pancasila yang utamakan musyawarah mestinya masukan atas produk undang-undang dilakukan sebelum pengesahan. Jangan dibalik Pak Jokowi. Sudah disahkan baru minta masukan. Ferdinand mana ngerti?" kata Tengku.
UU Cipta Kerja yang disetujui pemerintah, disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Kali Ini Ferdinand Diselentik Tengku: Ferdinand Mana Ngerti?
Merespon pernyataan Tengku, Ferdinand menekankan bahwa proses dan dinamika yang terjadi di DPR selama pembahasan UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan Pancasila.
"Pak Zul, musyawarah di DPR itu sudah sesuai dengan Pancasila, ada kesempatan bagi semua menyampaikan pendapat, tapi bantah lisan tak mungkin terjadi dan berlangsung terus tanpa keputusan, itulah hakikat demokrasi, maka suara terbanyak menjadi penentu. Zul mana paham demokrasi," kata Ferdinand.
Akan segera diteken Jokowi
Di tengah pro dan kontra, naskah final UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman kini sudah di Istana. Dalam waktu dekat, naskah tersebut kabarnya ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan naskah UU tersebut sudah melewati proses cleansing Sekretariat Negara. Sebelumnya, halaman naskah 812, sekarang menjadi 1.187 halaman.
Pasal 46 dihapus karena ada kesalahan ketik. Penghapusan Pasal 46 kemudian menjadi polemik baru di masyarakat.
Berita Terkait
-
Pola Asuh Jennifer Coppen Dikritik, Momen Justin Hubner Diminta Ganti Popok Kamari Disorot
-
Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Tengku Zanzabella Minta Publik Berempati ke Aurelie Moeremans, Tapi Jangan Tuduh Roby Tremonti
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol
-
Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba
-
3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks
-
Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya
-
Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz
-
Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab