Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan meminta keterangan Refly Harun terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terhadap organisasi Nahdlatul Ulama.
Refly Harun merupakan tokoh yang mewawancarai Gus Nur dan kontennya tayang di akun Youtube yang dia kelola.
Refly Harun merupakan mantan Komisaris Utama PT. Pelindo I dan PT. Jasa Marga hingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Rencana pemeriksaan terhadap Refly Harun menjadi pro dan kontra. Politikus Ferdinand Hutahaean berharap Refly Harun jangan hanya diperiksa sebatas saksi.
"Periksa dan dalami perannya turut serta menyebarluaskan ujaran kebencian, dugaan memfasilitasi pelaku melakukan kejahatan. Menurut saya Refly layak jadi tersangka," kata Ferdinand melalui media sosial.
Demikian pula Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap Bareskrim Polri jangan berhenti pada penangkapan terhadap Gus Nur. Muannas berharap pemilik kanal Youtube yang ikut serta mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur juga diproses polisi.
"Semoga tidak berhenti Sugi, tetapi juga pemilik kanal YouTube yang kemudian ikut menyebarkan yang diduga dilakukan seorang dengan insiial RH seorang pakar hukum juga bisa ditindaklanjuti," kata Muannas.
Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah Markas Besar Polri menangkap Gus Nur. "Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.
Sementara politikus Partai Demokrat Andi Arief berharap Refly Harun jangan dikriminalisasi. Andi Arief menekankan bahwa Refly Harun merupakan tokoh yang memiliki jaringan luas, terutama dengan kalangan intelektual NU.
"Teman kost saya di Yogya Refly, berjasa memisahkan SMPT dengan BEM paska Anies Baswedan, jadi ketua tim saya untuk khusus masa jabatan Presiden RI 2 periode di tengah kuatnya Pak Harto. Pergaulannya luas termasuk dengan intelektual NU. Bukan kaleng-kaleng, jangan dikriminalisasi," katanya.
Namun pernyataan Andi Arief ditanggapi secara tajam oleh analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim. "Jadi maksud anda Andi Arief, Bung Refly ini bukan hanya intelektual dan ahli HTN, tapi juga minatnya terhadap politik/kekuasaan sangat tinggi?!" kata Rustam.
Senada dengan Muannas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram.
Ngabalin berharap setelah Gus Nur, Refly Harun juga diproses, termasuk pendakwah lainnya, yakni Ustaz Yahya Waloni. “Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, Pancasila azas negeri ini,” katanya.
Menanggapi kasus Gus Nur, Refly Harun menyatakan akan kooperatif terhadap penegak hukum.
"Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly Harun, Selasa (27/10/2020).
Refly Harun menjelaskan proses wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah dalam kanal YouTube miliknya berlangsung secara alami, tanpa skenario. "Tanpa skenario, mengalir begitu saja," ujarnya.
Kemungkinan Refly Harun akan diperiksa, sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi.
Sejak penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020), dan kemudian dijadikan tersangka, secara maraton, penyidik telah meminta keterangan empat saksi: dua pelapor dan dua orang ahli bahasa serta ahli hukum pidana. Penyidik juga berencana meminta pendapat ahli ITE.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," kata dia.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Geruduk Komnas HAM, Roy Suryo Lapor Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Ijazah Jokowi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya