Suara.com - Setelah pengesahan UU Cipta Kerja bergulir wacana pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai salah satu cara protes, selain demonstrasi dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi wacana tersebut, analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan untuk memimpin suatu pembangkangan sosial (civil disobedience) dibutuhkan pemimpin dengan kualitas negarawan yang integritas moralnya tidak diragukan.
"Bukan sekedar intelektual-aktivis atau politisi oposan. Adakah orang-orang seperti Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr, atau Nelson Mandela?" katanya melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Kamis (29/10/2020).
Pembangkangan sipil, kata Rustam, secara moral dapat dibenarkan jika UU melanggar HAM paling fundamental seperti hak menentukan nasib sendiri, diskriminasi sosial berdasar SARA, hak memilih dan dipilih. Pembangkangan dilakukan tanpa kekerasan.
Menurut Rustam, "UU Ciptaker tidak termasuk kategori hak-hak tersebut."
Tetapi cara pembangkangan sipil ditolak oleh politikus Ferdinand Hutahaean. Dia mempertanyakan motif seruan tersebut.
"Pembangkangan sipil? Anda itu sedang jualan pembangkangan untuk sebuah perubahan bangsa menuju lebih baik, lebih maju dan akan lebih sejahtera rakyatnya dan negerinya. Lantas pertanyaan saya, apa yang sesungguhnya kalian bela? Membela keras kepala? Membela perilaku buruk? Bodoh!" kata Ferdinand melalui media sosial.
Menurut dia UU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan tak semestinya ditolak, apalagi melalui pembangkangan sipil.
"Intelektual? Aktivis? Intelektual yang tidak cerdas? Menolak perubahan untuk lebih baik, menyelesaikan kesemrawutan, merapihkan keruwetan, kenapa anda tolak? Intelektualisme apa sesungguhnya yang anda miliki hingga menolak sesuatu yang baik?" Hmmm kami memang bukan profesor, tetapi kami tak bodoh," katanya.
Baca Juga: Pembangkangan Sipil, Haris Azhar: Ramai-ramai Tidak Bayar Pajak
Mantan politikus Partai Demokrat itu menyarankan kepada pemerintah supaya tidak usah mendengarkan adanya seruan pembangkangan sipil. Bagi dia, hal itu tidak mungkin terjadi.
"Saya sarankan kepada pemerintah, tak usah pedulikan ajakan pembangkangan sipil dari aktivis ngehek itu, misalnya tak bayar pajak itu tak mungkin terjadi. Pemogokan berkelanjutan? Tak mungkin terjadi. Penolakan ini hanya oleh sedikit kelompok saja, tetapi dibesar-besarkan secara opini oleh media," kata dia.
"Ajakan pembangkangan sipil oleh kaum aktivis ngehek itu hanya implementasi kebencian kepada pemerintah, bukan soal membela hak-hak buruh, atau hak-hak rakyat lainnya. Akademisi kok ngajaknya pembangkangan sipil, akademisi itu mestinya dijalur norma bukan jalur menyimpang," Ferdinand menambahkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab ketika terjadi pembangkangan sipil. "Siapa juga yang akan bertanggung jawab menjamin pembangkangan sipil berjalan pasti tanpa kekerasan," kata dia.
Dia mengajak para aktivis dan akademisi yang menggulirkan pembangkangan sipil untuk kembali ke jalur formal, yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika tak setuju dengan UU Cipta Kerja.
"Pembangkangan sipil ini politiklah. Ajak distrust ke pemerintah, nggak bayar pajak ini too much. Ini ada perbedaan ya. Kita mesti taatlah," kata Yasonna.
"Ini bukan lagi berbahaya, sangat mengerikan. Kita ajak orang yang tak paham untuk pembangkangan sipil," dia menambahkan.
Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pembangkangan sipil adalah ketika masyarakat sipil tidak menemukan jalan keluar dari kebuntuan politik. "Jadi persis seperti sekarang ini proses legislasi sangat tertutup, unjuk rasa direspon dengan kekerasan, ke MK pun banyak keraguan yang muncul dan tidak cepat," kata dia.
Pmbangkangan sipil merupakan respon dari publik kepada pemerintah ketika sudah tidak ada solusi alias mengalami jalan buntu.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?