Suara.com - Sebuah lagu pendukung sepakbola di Israel yang terunggah di YouTube menimbulkan kontroversi karena isinya yang menghina Nabi Muhammad.
Menyadur Times of Israel, politikus Arab - Israel terkemuka Ayman Odeh, menyampaikan protes agar YouTube menghapus unggahan tersebut pada Rabu (29/10/2020).
Berselang satu hari, YouTube dikabarkan langsung menghapus klip video tersebut dari platform milik mereka.
Lagu kontroversial itu dinyanyikan para penggemar garis keras dari klub sepak bola Israel Beitar Jerusalem, yang dikenal dengan nama “La Familia”.
Lagu berbahasa Ibrani tersebut menghina sang nabi, mempertanyakan statusnya dan asal muasal ibunya.
"Setiap pelanggaran terhadap simbol agama sama sekali tidak dapat diterima," kata Odeh.
"'La Familia' adalah kelompok rasis ... dan dalam negara yang benar-benar demokratis, kelompok teroris ini sudah lama dilarang," tambahnya.
Odeh mengatakan dia telah menulis ke YouTube untuk menuntut penarikan lagu, yang telah online sejak Juli 2016 tetapi baru-baru ini menjadi "populer".
Beitar Jerusalem secara historis dianggap anti-Muslim dan anti-Arab. Namun dalam beberapa tahun terakhr, mereka mengubah citranya dan pada 2017 mendapat penghargaan melawan rasisme.
Baca Juga: Dianggap Lukai Umat Islam, Menag Ikut Kecam Presiden Prancis
Seruan Odeh muncul di tengah lonjakan kemarahan yang lebih luas di antara komunitas Muslim di seluruh dunia sebagai reaksi atas pembelaan kartun nabi Muhammad oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Macron dengan tegas mendukung penerbitan kartun nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo dengan alasan menunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Hal itu disampaikan Macron setelah insiden pembunuhan seorang guru di Paris terjadi pada 16 Oktober lalu.
Guru bernama Samuel Paty dipenggal oleh remaja pengungsi asal Chechnya, setelah menunjukkan kartun nabi Muhammad kepada murid-muridnya di kelas.
Paty dipenggal oleh lelaki 18 tahun bernama Abdullah Anzorov di luar sebuah sekolah yang terletak di luar sekolah menengah di Bouis-d'Aulne.
Abdullah Anzorov telah ditembak mati oleh otoritas Prancis tak lama setelah kasus pemenggalam samuel Paty itu terjadi.
Berita Terkait
-
Sambut Maulid Nabi, Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud Khusus Internal
-
Viral Tentara Pukuli Begal di Kantor Polisi, Publik: Koruptor Juga dong
-
Lulusan UGM Dihina Jadi Tukang Dekor, Penghasilan Wanita Ini Fantastis
-
Remaja yang Rekam Insiden George Floyd Terima Penghargaan Keberanian
-
Garebeg Mulud Tanpa Gunungan, Keraton Jogja Bagi Uba Rampe ke Abdi Dalem
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan