Suara.com - Sebuah lagu pendukung sepakbola di Israel yang terunggah di YouTube menimbulkan kontroversi karena isinya yang menghina Nabi Muhammad.
Menyadur Times of Israel, politikus Arab - Israel terkemuka Ayman Odeh, menyampaikan protes agar YouTube menghapus unggahan tersebut pada Rabu (29/10/2020).
Berselang satu hari, YouTube dikabarkan langsung menghapus klip video tersebut dari platform milik mereka.
Lagu kontroversial itu dinyanyikan para penggemar garis keras dari klub sepak bola Israel Beitar Jerusalem, yang dikenal dengan nama “La Familia”.
Lagu berbahasa Ibrani tersebut menghina sang nabi, mempertanyakan statusnya dan asal muasal ibunya.
"Setiap pelanggaran terhadap simbol agama sama sekali tidak dapat diterima," kata Odeh.
"'La Familia' adalah kelompok rasis ... dan dalam negara yang benar-benar demokratis, kelompok teroris ini sudah lama dilarang," tambahnya.
Odeh mengatakan dia telah menulis ke YouTube untuk menuntut penarikan lagu, yang telah online sejak Juli 2016 tetapi baru-baru ini menjadi "populer".
Beitar Jerusalem secara historis dianggap anti-Muslim dan anti-Arab. Namun dalam beberapa tahun terakhr, mereka mengubah citranya dan pada 2017 mendapat penghargaan melawan rasisme.
Baca Juga: Dianggap Lukai Umat Islam, Menag Ikut Kecam Presiden Prancis
Seruan Odeh muncul di tengah lonjakan kemarahan yang lebih luas di antara komunitas Muslim di seluruh dunia sebagai reaksi atas pembelaan kartun nabi Muhammad oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Macron dengan tegas mendukung penerbitan kartun nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo dengan alasan menunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Hal itu disampaikan Macron setelah insiden pembunuhan seorang guru di Paris terjadi pada 16 Oktober lalu.
Guru bernama Samuel Paty dipenggal oleh remaja pengungsi asal Chechnya, setelah menunjukkan kartun nabi Muhammad kepada murid-muridnya di kelas.
Paty dipenggal oleh lelaki 18 tahun bernama Abdullah Anzorov di luar sebuah sekolah yang terletak di luar sekolah menengah di Bouis-d'Aulne.
Abdullah Anzorov telah ditembak mati oleh otoritas Prancis tak lama setelah kasus pemenggalam samuel Paty itu terjadi.
Berita Terkait
-
Sambut Maulid Nabi, Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud Khusus Internal
-
Viral Tentara Pukuli Begal di Kantor Polisi, Publik: Koruptor Juga dong
-
Lulusan UGM Dihina Jadi Tukang Dekor, Penghasilan Wanita Ini Fantastis
-
Remaja yang Rekam Insiden George Floyd Terima Penghargaan Keberanian
-
Garebeg Mulud Tanpa Gunungan, Keraton Jogja Bagi Uba Rampe ke Abdi Dalem
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian