Suara.com - Pada Jumat (30/10/2020) hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 diumumkan. Sebelumnya, proses seleksi CPNS sempat terhalang dan terpaksa mundur akibat pandemi COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa hasil CPNS tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Bagi Anda yang mendaftar CPNS formasi 2019, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 bisa dilihat di situs resmi masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.
2. Penilaian
Penilaian hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 merupakan gabungan dari nilai SKD dan SKB. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. SKB memiliki bobot nilai sebanyak 40% sedangkan bobot nilai SKB mencapai 60%. Setelah nilai SKD dan SKB digabungkan, maka hasilnya akan diurutkan sesuai dengan peringkat masing-masing formasi.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa instansi yang melaksanakan tes SKB menggunakan CAT, maka hasil nilai SKB menggunakan CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal 50% dari bobot nilai SKB.
Sementara itu, apabila instansi memberikan tes SKB dalam bentuk atau jenis tes lainnya, seperti wawancara, praktik kerja, maka terdapat komponen lain atas bobot nilai tersebut.
3. Masa Sanggah
Masa sanggah akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) setelah pengumuman hasil CPNS diberikan. Masa sanggah akan diberlangsungkan selama 3 hari yakni pada 1-3 November 2020. Siapa saja yang bisa mengajukan sanggahan? Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKB dan telah mengikuti SKB. Sanggahan tersebut kemudian diajukan ke instansi yang dilamar dan disampaikan melalui situs SSCASN.
Baca Juga: Penting! Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019, Ini Penentuannya
4. Pemberkasan dan NIP
Setelah masa sanggah berakhir, langkah berikutnya ialah pemberkasan. Lalu, dilanjutkan dengan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos dan berlangsung hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP ini dilakukan secara online melalui aplikasi DocuDigital. Peserta yang dinyatakan lolos CPNS formasi 2019 akan diberikan waktu untuk memenuhi semua persyaratan administrasi hingga 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kelulusan.
Berikut ini sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam proses penetapan NIP:
- Surat lamaran
- Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
6. Jadwal CPNS 2019
Berikut susunan jadwal CPNS formasi 2019:
Tag
Berita Terkait
-
Cukup Pakai KTP dan Kartu Seleksi, Peserta SKB CPNS Lebak Bisa Swab Gratis
-
Seleksi CPNS Kota Sorong, 36 Orang Asli Suku Moi Lolos
-
Tes CPNS dengan Protokol Kesehatan
-
Buka Lowongan Non PNS, Dinkes Kabupaten Malang Siapkan 15 Formasi
-
Pemkab Karimun Ajukan 2.000 Kuota CPNS Pada Tahun 2021, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing