Suara.com - Pada Jumat (30/10/2020) hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 diumumkan. Sebelumnya, proses seleksi CPNS sempat terhalang dan terpaksa mundur akibat pandemi COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa hasil CPNS tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Bagi Anda yang mendaftar CPNS formasi 2019, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 bisa dilihat di situs resmi masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.
2. Penilaian
Penilaian hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 merupakan gabungan dari nilai SKD dan SKB. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. SKB memiliki bobot nilai sebanyak 40% sedangkan bobot nilai SKB mencapai 60%. Setelah nilai SKD dan SKB digabungkan, maka hasilnya akan diurutkan sesuai dengan peringkat masing-masing formasi.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa instansi yang melaksanakan tes SKB menggunakan CAT, maka hasil nilai SKB menggunakan CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal 50% dari bobot nilai SKB.
Sementara itu, apabila instansi memberikan tes SKB dalam bentuk atau jenis tes lainnya, seperti wawancara, praktik kerja, maka terdapat komponen lain atas bobot nilai tersebut.
3. Masa Sanggah
Masa sanggah akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) setelah pengumuman hasil CPNS diberikan. Masa sanggah akan diberlangsungkan selama 3 hari yakni pada 1-3 November 2020. Siapa saja yang bisa mengajukan sanggahan? Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKB dan telah mengikuti SKB. Sanggahan tersebut kemudian diajukan ke instansi yang dilamar dan disampaikan melalui situs SSCASN.
Baca Juga: Penting! Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019, Ini Penentuannya
4. Pemberkasan dan NIP
Setelah masa sanggah berakhir, langkah berikutnya ialah pemberkasan. Lalu, dilanjutkan dengan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos dan berlangsung hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP ini dilakukan secara online melalui aplikasi DocuDigital. Peserta yang dinyatakan lolos CPNS formasi 2019 akan diberikan waktu untuk memenuhi semua persyaratan administrasi hingga 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kelulusan.
Berikut ini sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam proses penetapan NIP:
- Surat lamaran
- Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
6. Jadwal CPNS 2019
Berikut susunan jadwal CPNS formasi 2019:
Tag
Berita Terkait
-
Cukup Pakai KTP dan Kartu Seleksi, Peserta SKB CPNS Lebak Bisa Swab Gratis
-
Seleksi CPNS Kota Sorong, 36 Orang Asli Suku Moi Lolos
-
Tes CPNS dengan Protokol Kesehatan
-
Buka Lowongan Non PNS, Dinkes Kabupaten Malang Siapkan 15 Formasi
-
Pemkab Karimun Ajukan 2.000 Kuota CPNS Pada Tahun 2021, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui