Suara.com - Pada Jumat (30/10/2020) hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 diumumkan. Sebelumnya, proses seleksi CPNS sempat terhalang dan terpaksa mundur akibat pandemi COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa hasil CPNS tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Bagi Anda yang mendaftar CPNS formasi 2019, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 bisa dilihat di situs resmi masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.
2. Penilaian
Penilaian hasil rekrutmen CPNS formasi 2019 merupakan gabungan dari nilai SKD dan SKB. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. SKB memiliki bobot nilai sebanyak 40% sedangkan bobot nilai SKB mencapai 60%. Setelah nilai SKD dan SKB digabungkan, maka hasilnya akan diurutkan sesuai dengan peringkat masing-masing formasi.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa instansi yang melaksanakan tes SKB menggunakan CAT, maka hasil nilai SKB menggunakan CAT adalah nilai utama dengan bobot minimal 50% dari bobot nilai SKB.
Sementara itu, apabila instansi memberikan tes SKB dalam bentuk atau jenis tes lainnya, seperti wawancara, praktik kerja, maka terdapat komponen lain atas bobot nilai tersebut.
3. Masa Sanggah
Masa sanggah akan diberikan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) setelah pengumuman hasil CPNS diberikan. Masa sanggah akan diberlangsungkan selama 3 hari yakni pada 1-3 November 2020. Siapa saja yang bisa mengajukan sanggahan? Para peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKB dan telah mengikuti SKB. Sanggahan tersebut kemudian diajukan ke instansi yang dilamar dan disampaikan melalui situs SSCASN.
Baca Juga: Penting! Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019, Ini Penentuannya
4. Pemberkasan dan NIP
Setelah masa sanggah berakhir, langkah berikutnya ialah pemberkasan. Lalu, dilanjutkan dengan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos dan berlangsung hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP ini dilakukan secara online melalui aplikasi DocuDigital. Peserta yang dinyatakan lolos CPNS formasi 2019 akan diberikan waktu untuk memenuhi semua persyaratan administrasi hingga 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kelulusan.
Berikut ini sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam proses penetapan NIP:
- Surat lamaran
- Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
6. Jadwal CPNS 2019
Berikut susunan jadwal CPNS formasi 2019:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.
Itulah beberapa hal yang harus diketahui terkait pengumuman CPNS 2019.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Cukup Pakai KTP dan Kartu Seleksi, Peserta SKB CPNS Lebak Bisa Swab Gratis
-
Seleksi CPNS Kota Sorong, 36 Orang Asli Suku Moi Lolos
-
Tes CPNS dengan Protokol Kesehatan
-
Buka Lowongan Non PNS, Dinkes Kabupaten Malang Siapkan 15 Formasi
-
Pemkab Karimun Ajukan 2.000 Kuota CPNS Pada Tahun 2021, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung