Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal kasus guru SMAN 58 yang diduga melakukan tindakan rasis. PKS meminta agar pengajar tersebut tidak dipecat karena perbuatannya.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah meminta agar segala pihak tidak terburu-buru menilai oknum pengajar tersebut. Penanganannya diminta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai aturannya tidak ada, tapi kita sudah terburu-buru untuk meminta agar oknum pendidik tersebut dipecat,” ujar Solikhah kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Anggota Komisi E DPRD DKI ini mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan segera pembenahan dan pembinaan kepada para pendidik di DKI Jakarta. Sebab, semua pendidik menjadi contoh teladan anak didiknya.
Ia juga meminta agar peryataan dari guru berinisial TS itu ditelisik lebih jauh mengenai dugaan pelanggarannya. Selama hasil penyelidikan belum keluar jangan dihakimi dan diprovokasi supaya guru tersebut dipecat.
“Ini menjadi tugas bersama, selain Disdik, juga legislatif, jangan memperkeruh suasana dalam situasi ini, karena belum tentu oknum pendidik tersebut bersalah,” tuturnya.
Solikhah berharap, kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan semua unsur untuk saling menumbuhkan pengertian dan kekelurgaan. Lalu Dinas Pendidikan harus terus melakukan pembinaan dan arahan secara intensif dan proporsional.
“Nilai-nilai Pancasila harus selalu ditanamkan dalam aplikasi yang nyata, baik dalam nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: Guru SMA Rasis, Bukan Jadi Teladan Malah Ajari Murid Bersikap Intoleran
Berita Terkait
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar