Di lengan kiri korban terdapat luka terbuka dan mengeluarkan darah, namun Chairul menyebut Yeremia meninggal bukan langsung karena luka ini.
"Menurut Ahli, penyebab kematian korban karena kehabisan darah. Hal ini dilihat dari luka pada tubuh korban yang bukan di titik yang mematikan dan korban masih hidup kurang lebih 5-6 jam pasca ditemukan," ungkap Chairul.
Chairul meyakini ada tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap Yeremia oleh terduga pelaku untuk meminta keterangan atau pengakuan terkait perampasan senjata atau keberadaaan TPNPB/OPM.
Chairul merinci, terdapat kondisi lengan kiri bagian dalam korban dengan diameter luka sekitar 5-7 cm dan panjang sekitar 10 cm merupakan luka tembak yang dilepaskan dalam jarak kurang dari satu meter dari senjata api.
"Selain itu, juga potensial ditemukan tindakan lain berupa jejas intravital pada leher, luka pada leher bagian belakang berbentuk bulat dan pemaksaan korban agar berlutut untuk mempermudah eksekusi. Diduga terdapat kontak fisik langsung antara korban dengan terduga pelaku saat peristiwa terjadi," lanjutnya.
Investigasi Komnas HAM juga menemukan sedikitnya 19 titik lubang dari 14 titik tembak dari luar dan dalam maupun pada atap kandang dan luka pada pohon akibat tembakan.
Jarak antara 14 titik tembak ke 19 titik lubang ini diperkirakan sekitar 9-10 meter yang berasal dari luar kandang dan diarahkan secara acak tak beraturan.
"Hal ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam membuat arah tembakan yang acak tidak beraturan dan tidak mengarah pada sasaran, tetapi untuk mengaburkan fakta peristiwa penembakan yang sebenarnya," ucap Chairul.
Chairul menambahkan, di TKP juga ditemukan bekas-bekas tembakan di dinding gubuk tempat korban ditemukan dan proyektil peluru.
Baca Juga: Gedung Sekolah Dipakai TNI Jadi Markas, Ratusan Anak Papua Tak Bisa Belajar
Namun polisi belum menjelaskan keberadaan peluru yang ada di lubang kayu balok (terdapat bekas congkelan proyektil peluru pada balok). Polisi hanya memberikan penjelasan menemukan proyektil peluru di sekitar tungku.
Dari investigasi ini, Komnas HAM mengarah kepada dua terduga pelaku yakni pelaku langsung dan pelaku tak langsung.
Pelaku langsung adalah beberapa anggota TNI yang melakukan penyisiran dan pembunuhan langsung di kandang babi, dan pelaku tak langsung adalah si pemberi perintah penyisiran.
"Diduga bahwa pelaku adalah Sdr. Alpius, Wakil Danramil Hitadipa, sebagaimana pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada dua orang saksi, dan juga pengakuan saksi-saksi lainnya yang melihat Alpius berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dan 3 atau 4 anggota lainnya," tegas Chairul.
Chairul menyebut Alpius bertindak atas sebuah perintah, maka pemberi perintah juga patut diperiksa dan ditetapkan sebagai terduga pelaku tak langsung.
Laporan investigasi Komnas HAM ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk ditindaklanjuti. Antara
Berita Terkait
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG