Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hingga saat ini KPK mengklaim belum menemukan titik terang keberadaan Harun meski politikus partai itu sudah masuk daftar pencarian orang.
"Kami tetap tetap mencari yang bersangkutan (Harun) dan kami juga sudah meminta polri untuk membantu KPK. Sampai dengan saat ini statusnya masih DPO," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Alex menuturkan, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi pada tim satuan tugas pengejar buronan Harun Masiku.
Ia kemudian mengimbau pada masyarakat bila mengetahui hal apapun terkait keberadaan Harun Masiku agar segera melaporkan ke KPK.
"Sejauh mana perkembangannya (tim satgas pengejar Harun) tentu kami akan evaluasi terus. Setiap ada informasi yang kami terima tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya kami tak berhenti (mengejar Harun)," tutup Alex
Dalam kasu ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun dijerat kasus suap bersama dua tersangka lainnya, yakni dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?
Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp315 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
-
KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat
-
MAKI Beri Kode Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto
-
KPK Bidik Orang-orang yang Membantu Hiendra saat Buron, Pakar: Biar Jera!
-
Penyebar Video Porno Mirip Petinggi PDI Perjuangan Akan Dipolisikan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung