Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap Mereka.
Ketiga tersangka yakni Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 - 2019 ; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Alex menjelaskan kontruksi perkara keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT DI. Pada 2008 Budi Santoso selaku Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan tersangka Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain. Termasuk untuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Oleh karena itu, pihak PT DI melalui direksinya melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana) serta para pihak di lima perusahaan lain untuk menjadi mitra penjualan.
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan itu adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alexander.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer, tunai dan cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," tutur dia.
Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp. 202,1 miliar dan USD 8,6 juta.
"Sehingga total kerugian negara lebih kurang
Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," ujar Alexander.
Baca Juga: KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat
Ketiga tersangka pun turut menikmati uang hasil pekerjaan proyek fiktif PT DI. Untuk tersangka AW menerima sekitar Rp9,17 miliar. Kemudian tersangka DL sebesar Rp10,8 miliar dan Tersangka FSS sebesar Rp1,95 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti seperti tanah dan bangunan mencapai Rp40 miliar.
Alex menyebut untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung hari ini, 3 November sampai dengan 22 November 2020.
Untuk tersangka AW ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, tersangka DL diRutan Polres Jakarta Pusat. Terkahir, tersangka FSS di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," tutup Alexander.
Ketiga tersangka akan dijerat dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial
-
Kaleidoskop 2025: Jejak Tiga Kali Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek
-
Gus Yahya Bertemu Rais Aam PBNU di Lirboyo Hari Ini, Ada Upaya Islah?
-
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Ragunan Siaga Pohon Tumbang demi Keamanan Pengunjung
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Buka Lebih Awal dan Siap Layani Lonjakan Pengunjung
-
Pesan Natal PDIP: Dari Solidaritas Sosial hingga Komitmen Merawat Pertiwi
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan