Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap Mereka.
Ketiga tersangka yakni Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 - 2019 ; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Alex menjelaskan kontruksi perkara keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT DI. Pada 2008 Budi Santoso selaku Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan tersangka Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain. Termasuk untuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Oleh karena itu, pihak PT DI melalui direksinya melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana) serta para pihak di lima perusahaan lain untuk menjadi mitra penjualan.
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan itu adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alexander.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer, tunai dan cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," tutur dia.
Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp. 202,1 miliar dan USD 8,6 juta.
"Sehingga total kerugian negara lebih kurang
Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," ujar Alexander.
Baca Juga: KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat
Ketiga tersangka pun turut menikmati uang hasil pekerjaan proyek fiktif PT DI. Untuk tersangka AW menerima sekitar Rp9,17 miliar. Kemudian tersangka DL sebesar Rp10,8 miliar dan Tersangka FSS sebesar Rp1,95 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti seperti tanah dan bangunan mencapai Rp40 miliar.
Alex menyebut untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung hari ini, 3 November sampai dengan 22 November 2020.
Untuk tersangka AW ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, tersangka DL diRutan Polres Jakarta Pusat. Terkahir, tersangka FSS di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," tutup Alexander.
Ketiga tersangka akan dijerat dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji