Suara.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) DKI 2021 dipastikan molor hingga akhir tahun 2020. Namun DPRD memastikan tak melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan selama masih tahun 2020, maka pembahasan APBD tahun 2021 masih boleh dilakukan. Jika sudah masuk tahun baru, maka anggota DPRD akan dikenakan sanksi.
"Bahan (APBD) yang 2021 akan selesai dalam tahun berjalan sesuai dengan rentang waktu. Yang enggak boleh itu adalah ketika melampaui tahun berjalan," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Jika melewati tahun 2020, maka DPRD terancam sanksi tak bisa gajian selama enam bulan. Namun ia meyakini pihaknya akan merampungkan pembahasan APBD 2021 tanggal 13 Desember dan terhindar dari hukuman itu.
"Kalau melampaui tahun berjalan kan ada punishment nya enam bulan DPRD tidak mendapatkan uang operasional. Tapi saya yakin bahwa schedule jadwal yang ditetapkan oleh Bamus insya Allah selesai," jelasnya.
Taufik menyebut molornya pembahasan APBD 2021 disebabkan oleh mundurnya penetapan APBD Perubahan tahun 2020. Sebab, anggaran tahun 2020 itu menjadi acuan untuk menyusun APBD 2021.
"Karena perubahan APBD 2020 bagian dari landasan untuk 2021," kata Taufik.
Menurutnya, situasi pandemi membuat banyak pengalihan anggaran atau refocusing ke dana penanganan corona. Hal ini disebutnya membuat tahapan pembahasan APBD Perubahan menjadi serba molor.
"Saya kira Pemda juga agak kesulitan untuk menyusun dengan tepat waktu kan tiba-tiba boleh menggeser untuk kepentingan Covid masukan di BTT anggaran-anggaran boleh digeser ke BTT," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Anies Belajar dari Risma untuk Tangani Banjir
Berita Terkait
-
Alasan Corona, Pembahasan Anggaran DKI Molor Sampai Akhir Tahun
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
-
DPRD DKI Minta Anies Belajar dari Risma untuk Tangani Banjir
-
Takut Tertular Corona, Ada Anggota Dewan Trauma Rapat di Gedung DPRD DKI
-
Politisi PDIP Sempat Usulkan Rapat Online daripada Bahas Anggaran di Puncak
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?