Suara.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) DKI 2021 dipastikan molor hingga akhir tahun 2020. Namun DPRD memastikan tak melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan selama masih tahun 2020, maka pembahasan APBD tahun 2021 masih boleh dilakukan. Jika sudah masuk tahun baru, maka anggota DPRD akan dikenakan sanksi.
"Bahan (APBD) yang 2021 akan selesai dalam tahun berjalan sesuai dengan rentang waktu. Yang enggak boleh itu adalah ketika melampaui tahun berjalan," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Jika melewati tahun 2020, maka DPRD terancam sanksi tak bisa gajian selama enam bulan. Namun ia meyakini pihaknya akan merampungkan pembahasan APBD 2021 tanggal 13 Desember dan terhindar dari hukuman itu.
"Kalau melampaui tahun berjalan kan ada punishment nya enam bulan DPRD tidak mendapatkan uang operasional. Tapi saya yakin bahwa schedule jadwal yang ditetapkan oleh Bamus insya Allah selesai," jelasnya.
Taufik menyebut molornya pembahasan APBD 2021 disebabkan oleh mundurnya penetapan APBD Perubahan tahun 2020. Sebab, anggaran tahun 2020 itu menjadi acuan untuk menyusun APBD 2021.
"Karena perubahan APBD 2020 bagian dari landasan untuk 2021," kata Taufik.
Menurutnya, situasi pandemi membuat banyak pengalihan anggaran atau refocusing ke dana penanganan corona. Hal ini disebutnya membuat tahapan pembahasan APBD Perubahan menjadi serba molor.
"Saya kira Pemda juga agak kesulitan untuk menyusun dengan tepat waktu kan tiba-tiba boleh menggeser untuk kepentingan Covid masukan di BTT anggaran-anggaran boleh digeser ke BTT," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Anies Belajar dari Risma untuk Tangani Banjir
Berita Terkait
-
Alasan Corona, Pembahasan Anggaran DKI Molor Sampai Akhir Tahun
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
-
DPRD DKI Minta Anies Belajar dari Risma untuk Tangani Banjir
-
Takut Tertular Corona, Ada Anggota Dewan Trauma Rapat di Gedung DPRD DKI
-
Politisi PDIP Sempat Usulkan Rapat Online daripada Bahas Anggaran di Puncak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar