Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang mengatakan Polri kini tengah dibekukan oleh Kemenkunham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Klaim tersebut dibagikan oleh akun Facebook Seragam Militer. Unggahannya telah disukai ribuan orang, mendapat ratusan komentar, dan sekitar 327 kali dibagikan.
Seragam Militer mengunggah sebuah video yang diklaim berisi alasan Kemenkumhan membekukan Polri. Adapun alasan yang dimaksud bersinggungan dengan semakin kuatnya KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).
Begini narasi yang ditulisnya:
"VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAMI".
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim atas video dengan narasi yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkunham karena KAMI tersebut keliru.
Faktanya, tidak ada informasi resmi terkait hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik yang diunggah sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Baca Juga: Polisi di OKU Selatan, Bripka K Kedapatan Membobol Rumah Warga
Dilansir dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Diantaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas Ham.
Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koodinator Tim Advokasi KAMI, Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (27/10/2020) siang. Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap tiga petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.
Pasalnya, penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri.
Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut ini bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
"Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas dugaan pelanggaran HAM Berat oleh Polri dalam penangkapan dan proses hukum para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan
2. Moh Jumhur Hidayat
3. Anton Permana".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa klaim atas video yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkumham karena KAMI tersebut tidak benar.
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah