Suara.com - Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan sebagai kader, Nizar Dahlan tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang ka'bah.
Pernyataan Arsul itu menyusul tindakan Nizar yang melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Arsul berujar, sebelum hijrah ke PPP, dahulu Nizar merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB). Namun, sejak pindah diketahui Nizar bukan merupakan sosok kader aktif.
"Perlu diketahui, saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Sementara itu, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha juga menegaskan soal posisi Nizar di PPP terkait adanya pelaporan terhadap Suharso yang merupakan Plt Ketua Umum PPP.
"Yang pertama Nizar itu bukan anggota majelis pakar berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2018 tentang perubahan pengurus DPP PPP masa bakti 2016-2021," kata Tamliha.
Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan kader PPP Nizar Dahlan mengada-ada atas laporan yang ia buat terhadap Plt Ketua Umum PPP sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Diketahui Nizar melaporkan Suharso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi berupa jet pribadi pada Kamis (5/11/2020).
"Laporan gratifikasi yang dilakukan Saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukan yang tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: KPK Mengkaji Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Suharso
Arsul mengatakan materi yang dilaporkan Nizar sepanjang terkait penggunaan pesawat jet yang digunakan oleh pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 A UU Tipikor. Pasalnya, kata Arsul, mereka menumpangi pesawat tersebut dalam kapasitas sebagai pengurus PPP.
"Tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR. Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan sebagai penyelenggara negara dapat dilihat dari kegiatan yg kami lakukan ditempat tujuan," ujar Arsul.
Arsul menjelaskan sesampainya di tempat tujuan tempat pesawat mendarat, pengurus langsung menuju ke agenda pertemuan dan sosialisasi terkait muktamar yang akan diselenggarakan PPP.
"Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas, dan dilakukan pada hari libur yakni sabtu/minggu, bukan hari kerja. Selesai kegiatan PPP maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat," kata Arsul.
"Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat dan lain-lain," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri