Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gereja Kingmi mile 32 di Kabupaten Mimika tahun 2015.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi mantan pejabat di Kabupaten Mimika dan pihak swasta.
Saksi yang diperiksa yakni, Sekda Kabupaten Mimika 2014- 2015, Ausilius You; mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Cheryl Lumenta; mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017); mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw; dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur.
"KPK periksa saksi ini untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Selain eks pejabat Kab Mimika, penyidik antirasuah turut memeriksa pihak swasta mereka yakni Kepala Cabang PT. Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik KPK untuk pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Tim KPK, kata Ali, melakukan pemeriksaan para saksi dengan meminjam Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, pada Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Baca Juga: Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Ali menjelaskan sesuai prosedur pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.
Alasan itu, lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti dilapangan.
Tag
Berita Terkait
-
Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
-
KPK Pastikan akan Proaktif Bantu SFO Usut Dugaan Suap Garuda Indonesia
-
Mafia Tanah Punya Power, Ada yang Terlihat dan Tidak
-
Berantas Mafia Tanah, BPN Setuju Usulan Johan Budi untuk Gandeng KPK
-
Abdullah Hehamahua: KPK Sudah Tidak Lagi Bertaring seperti Dulu
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana