Suara.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara kepengurusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) hari ini.
Terkait hal tersebut, Napoleon ogah menanggapi. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu mengatakan, dirinya tetap menunggu putusan sela dari majelis hakim pada pekan depan.
Dengan demikian, dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan sesuai yang dia harapkan. Jika ditolak, maka Napoleon siap untuk masuk pada tahapan berikutnya.
"Alhamdulillah kabar baik. Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima masuk ke ranah pembuktian," kata Napoleon seusai persidangan.
Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang menyebut, jawaban JPU atas eksepsi yang mereka ajukan cukup klasik.
Dia berpendapat, seluruh dalil dalam nota keberatan kliennya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara, seperti yang dikatakan oleh JPU.
"Dari awal kami sudah ingatkan di dalam eksepsi bahwasannya jangan di jawab dengan jawaban klasik. Alasannya eksepsi PH sudah masuk ke pokok perkara, kami sama sekali tidak menyentil pokok perkara," beber Santrawan.
Santrawan menilai, dalil-dalil dalam eksepsi yang mereka layangkan pada pekan lalu telah cermat, bahkan kelengkapan formil lebih mumpuni ketimbang JPU. Karenanya, Santrawan menolak seluruh pendapat JPU dalam sidang hari ini.
Baca Juga: Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
"Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara PU. Sehingga kami PH berpendapat kami menolak tanggapan dari PU," sambungnya.
Sebelumnya, JPU menilai, argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut telah masuk pada pokok perkara.
Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim kuasa Napoleon pada Senin (9/11/2020) pekan lalu.
"Menolak keseluruhan nota kebertatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata JPU di ruang sidang M Hatta Ali.
JPU turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Napoleon telah memenuhi syarat merujuk pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Tak hanya itu, mereka meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu
-
Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti
-
JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah