Suara.com - Waki Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi terhadap Frans Napitu, mahasiswa setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor kampus tersebut.
Menurutnya, sanksi dirumahkan selama enam bulan terhadap mahasiswa itu tak seharusnya dilakukan pihak kampus.
"KPK menyayangkan Rektor UNNES yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron dihubungi, Senin (16/11/2020) malam.
Ghufron menjelaskan bahwa masyarakat siapapun itu yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dipastikan dilindungi oleh hukum. Aturan itu, kata Ghufron termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
"Yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.
Dia mengatakan, setiap warga yang ikutserta memberantas korupsi juga bisa mendapatkan penghargaan dari negara.
"Landasan hukum Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Ghufron.
Terkait kasus ini, Ghufron mengaku tak habis pikir dengan sikap kampus Unnes yang justru memberikan sanksi kepada mahasiswanya karena aktif mengawasi pratik dugaan korupsi yang dilakukan pejabat kampus.
"Jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam peran serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," tutup Ghufron.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Pelapor Dugaan Korupsi Rektor ke KPK, Kena Sanksi
Fakultas Hukum Unnes sebelumnya mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orang tuanya dengan dalih untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya seperti dilansir Antara di Semarang, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Berita Terkait
-
Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Geger Ngigau Dipukuli, Polisi Sebut Mahasiswa Unnes Tewas Kecelakaan: Ditabrak Pemotor Ngebut!
-
Tewas Kecelakaan Dinilai Janggal, Mahasiswa Unnes Iko Juliant Ternyata Sempat Ngigau Takut Dipukuli
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang