Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi ahli bernama AKBP Rita Kundarwati dalam sidang perkara surat jalan palsu. Rita merupakan Kepala Sub Bagian Tata Naskah Sekretariat Umum Polri.
Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020), dia menjelaskan mengenai jenis surat dalam lingkungan Polri. Menurutnya, seluruh surat harus mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
Keterangan itu disampaikan Rita mengenai surat jalan yang diduga dipalsukan untuk memuluskan langkah terdakwa Djoko Tjandra masuk ke Tanah Air. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur soal konsep pembuatan surat jalan.
"Adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas," kata Rita di ruang sidang.
Rita menjelaskan, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan menandatangani surat dinas anggota Polri adalah pejabat utama. Contohnya, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, atau Inspektorat Pengawasan Umum.
Dalam kasus ini, posisi terdakwa Brigjen Prasetijo -- yang saat itu menjabat Kepala Biro Korwas PPNS Polri -- tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani. Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaaan yang dilayangkan oleh JPU.
"Biro Korwas?" tanya JPU.
"Oh, bukan pejabat utama," jawab Rita.
Rita menambahkan, seorang Kepala Biro tidak bisa menandatangani surat atas namanya sendiri. Seharusnya, kewenangan tersebut adalah milik pimpinan sang Kepala Biro -- dalam hal ini, pimpunan Prasetijo adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi
"Harus atas nama Kabareskrim," ungkap dia.
Selanjutnya, Rita menyebut jika satuan Biro dalam institusi Polri tidak mempunyai cap maupun stempel jabatan. Dengan demikian, seorang Kepala Biro tidak dapat menandatangani surat dinas.
"Kalau surat jalan, tidak ada selama ini," tutupnya.
Coret Nama Kabareskrim
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10/2020) lalu, JPU menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo.
Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
Berita Terkait
-
Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!
-
Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi
-
Terkuak! Brigjen Prasetijo dan Anita Pernah Foto Bareng di Atas Pesawat
-
Penyidik Polri Bedah Isi HP Brigjen Prasetijo di Sidang, Isi Mengejutkan!
-
Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora