Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi ahli bernama AKBP Rita Kundarwati dalam sidang perkara surat jalan palsu. Rita merupakan Kepala Sub Bagian Tata Naskah Sekretariat Umum Polri.
Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020), dia menjelaskan mengenai jenis surat dalam lingkungan Polri. Menurutnya, seluruh surat harus mengacu pada Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
Keterangan itu disampaikan Rita mengenai surat jalan yang diduga dipalsukan untuk memuluskan langkah terdakwa Djoko Tjandra masuk ke Tanah Air. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur soal konsep pembuatan surat jalan.
"Adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas," kata Rita di ruang sidang.
Rita menjelaskan, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan menandatangani surat dinas anggota Polri adalah pejabat utama. Contohnya, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, atau Inspektorat Pengawasan Umum.
Dalam kasus ini, posisi terdakwa Brigjen Prasetijo -- yang saat itu menjabat Kepala Biro Korwas PPNS Polri -- tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani. Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaaan yang dilayangkan oleh JPU.
"Biro Korwas?" tanya JPU.
"Oh, bukan pejabat utama," jawab Rita.
Rita menambahkan, seorang Kepala Biro tidak bisa menandatangani surat atas namanya sendiri. Seharusnya, kewenangan tersebut adalah milik pimpinan sang Kepala Biro -- dalam hal ini, pimpunan Prasetijo adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi
"Harus atas nama Kabareskrim," ungkap dia.
Selanjutnya, Rita menyebut jika satuan Biro dalam institusi Polri tidak mempunyai cap maupun stempel jabatan. Dengan demikian, seorang Kepala Biro tidak dapat menandatangani surat dinas.
"Kalau surat jalan, tidak ada selama ini," tutupnya.
Coret Nama Kabareskrim
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10/2020) lalu, JPU menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo.
Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
Berita Terkait
-
Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!
-
Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi
-
Terkuak! Brigjen Prasetijo dan Anita Pernah Foto Bareng di Atas Pesawat
-
Penyidik Polri Bedah Isi HP Brigjen Prasetijo di Sidang, Isi Mengejutkan!
-
Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah