Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap tak perlu ada lagi kekhawatiran soal proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, menurutnya sektor tersebut sudah dilindungi payung hukum.
"Masih ada kekhawatiran di kalangan pejabat, kepala pemerintahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Saya lihat ada hal ini payung hukumnya mulai dari undang-undang, PP Perpres sampai Permen semuanya sudah ada," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Jokowi juga memastikan jika Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyiapkan peraturan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat.
"Kepala LKPP sudah menyiapkan aturan yang dibutuhkan dalam pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat ketika masih ragu," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku sudah memerintahkan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kepala LKPP, Jaksa Agung dan Kapolri untuk memberikan pendampingan dan proteksi. Karena itu seharusnya para pejabat yang diberikan amanah, berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat.
"Jika masih ragu saya juga sudah perintahkan pada Kepala BPKP kepala LPKP, Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan dengan proteksi seperti itu," ucap dia.
Kepala Negara juga menekankan agar pengawasan internal pemerintah mampu menjadi bagian dari solusi percepatan.
"Jangan sebaliknya dari bagian dari masalah memperpanjang proses membuat berbelit-belit mempersulit dan menghambat," tutur dia.
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta aparat hukum untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan lebih proaktif jika sudah mengendus adanya masalah hukum. Ia pun kembali menegaskan tidak ada kompromi jika terbukti memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Waktu Pengadaan Tutup Bulan Depan, Jokowi Wanti-wanti Proyek Konstruksi
"Jangan menunggu sampai terjadi masalah, kalau ada potensi masalah, segera diingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok, setelah terperosok baru diberi tahu. Tapi kalau sudah ada niatan (korupsi), sudah ada mensrea, tidak ada kompromi tindak dengan tegas-tegas ya," ucap dia.
Jokowi menyerukan, semua harus bekerja dalam satu visi memiliki cara pandang yang sama, sehingga ada kecepatan ada ketepatan.
"Tapi semuanya dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel dan dikawal dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu," ucap dia.
Tak hanya itu, Jokowi mengatakan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu meningkatkan nilai guna sehingga anggaran yang telah dibelanjakan dapat menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
"Karena itu prioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya produk-produk UMKM pada belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutur dia.
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kata Jokowi juga harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kemudian, kewajiban bagi produsen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan tersebut nantinya dapat menimbulkan efek berganda yang amat besar bagi bergeraknya perekonomian nasional dan daerah.
Dengan melibatkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, utamanya sektor UMKM, bagi keberlangsungan industri dalam negeri juga dapat memberikan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
"UMKM harus dilibatkan lebih banyak dalam mengisi rantai pasok produksi TKDN, misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Saya yakin produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas. Bahkan apabila sektor UMKM terus kita perkuat, dampingi, dan fasilitasi maka produk UMKM kita mampu bersaing di pasar regional maupun global," katanya.
Berita Terkait
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Modus 'Plotting' Pegawai dan Pengondisian Lelang: KPK Bongkar Peran Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG