Suara.com - Majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020). Dalam perkara ini, total ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigejen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntit Umum (JPU) menghadirkan saksi secar virtual, dan bukan datang langsung ke ruang sidang. Sosok yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana Choirul Huda.
Tak hanya itu, pengajuan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat mengambil keterangan Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.
Dengan demikian, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) mendatang. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa," kata Sirad.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi ahli hukum pidana. Sosok tersebut adalah Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
"Saksi Pak Joko Tjandra insyaallah Dr Mudzakir, ahli pidana," kata Soesilo.
Anita Kecewa
Baca Juga: Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat
Sebelum sidang ditunda, hanya dua terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Prasetijo. Sementara, Anita Kolopakaing kembali mengikuti sidang secara virtual.
JPU dalam hal ini belum dapat menghadirkan Anita ke ruang sidang. Pasalnya, belum ada surat resmi yang diterima terkait status negatif Covid-19 Anita Kolopaking.
"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman- teman pengacara, maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepintingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata JPU.
Merspons hal tersebut, kubu Anita melayangkan protes. Pasalnya, status positif Covid-19 Anita sebelumnya juga tidak dibuktikan melalui surat resmi.
Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyebut jika JPU melakukan diskriminasi terhadap kliennya. Sebab, dua terdakwa lain, Djoko Tjandra dan Prasetijo selalu dihadirkan di ruang sidang.
"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, ini kan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ungkap Tommy.
Berita Terkait
-
Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra
-
Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat
-
Rekan Akui Antar Tommy Kasih Amplop hingga Temui Prasetijo di TNCC Polri
-
Terungkap, Napoleon dan Prasetijo Bertemu Perantara Suap Djoko Tjandra
-
Terkuak! Pertemuan Dua Jenderal Polri Dengan Perantara Suap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran