Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah, sangat penting. Ia menilai, instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) penyakit Virus Corona (Covid-19).
"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat," kata Zulfikar.
"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ," tambahnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai, instruksi Mendagri merupakan upaya pemerintah pusat, agar kepala daerah taat aturan. Dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka kepala daerah diharapkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.
"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ," ujarnya.
Menurut Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.
"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah, agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri, tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut," jelas Zulfikar.
Senada dengan Zulfikar, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya.
Itu yang perlu dipahami semua orang, termasuk kepala daerah. Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II, bupati dan wali kota, suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.
Ia menganggap, yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan kepala daerah, agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.
"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional, sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," imbuhnya.
Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78, ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah
-
FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa
-
FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana
-
FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
-
Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal