Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah, sangat penting. Ia menilai, instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) penyakit Virus Corona (Covid-19).
"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat," kata Zulfikar.
"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ," tambahnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai, instruksi Mendagri merupakan upaya pemerintah pusat, agar kepala daerah taat aturan. Dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka kepala daerah diharapkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.
"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ," ujarnya.
Menurut Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.
"Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah, agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri, tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut," jelas Zulfikar.
Senada dengan Zulfikar, pemerhati hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya.
Itu yang perlu dipahami semua orang, termasuk kepala daerah. Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II, bupati dan wali kota, suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.
Ia menganggap, yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan kepala daerah, agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.
"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional, sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," imbuhnya.
Sebelumnya, Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78, ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah
-
FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa
-
FPI: Kelebihan Ajukan SKT ke Kemendagri Cuma Dapat Bantuan Dana
-
FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
-
Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba