Suara.com - Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai organisasi masyarakat atau Ormas Front Pembela Islam/FPI belum diperpanjang sejak habis pada Juni 2019. Namun anggota alumni aksi 212 atau mujahid 212, Damai Hari Lubis menyatakan pemerintah tak bisa membubarkannya.
Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak mesti memiliki SKT. Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui Surat Keterangan Terdaftar/SKT di Kemendagri, berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Damai kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Ia menganggap perkumpulan atau organisasi di Indonesia sah berdiri tanpa mengantongi SKT. Namun hal ini disebutnya tak berlaku bagi organisasi yang memiliki program, anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 atau yang dilarang oleh UU RI nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada Ormas tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT. Bahkan, kata dia, Menkumham juga tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau Ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan SKT.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengungkapkan bahwa ormas berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri, namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
Berita Terkait
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya