"Dibujuk, jangan diancam-ancam orang, sedikit-sedikit diancam, orang mau sehat kok diancam-ancam. Ya dikasih tahu jangan ditakut-takutin masyarakat, dikasih tahu manfaatnya," ujarnya.
Selain melakukan rapid test massal Polda Metro Jaya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar kediaman Habib Rizieq.
Kasus Positif Klaster Rizieq Bertambah
Sebanyak 30 orang dinyatakan positif Covid-19 akibat kerumunan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat per Minggu (22/11/2020).
Dikatakan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat bahwa ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 23 orang di Petamburan dari sebelumnya 7 orang, sementara di Tebet, Jakarta Selatan belum ada penambahan tetap 50 orang.
"Ditemukan di Tebet total 50 kasus positif dan di Petamburan sebanyak 30 kasus," kata Budi dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Minggu (22/11/2020).
Kemudian Kemenkes juga tengah menunggu hasil test 15 orang yang ikut dalam kerumunan Rizieq saat meresmikan Masjid di Megamendung, Bogor pekan lalu.
"Dan di Megamendung terdapat 15 sedang menunggu hasil pemeriksaan (sampel),” ujar Budi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 mengumumkan bahwa per Jumat (20/11/2020) kemarin sudah ada 20 orang positif Covid-19 di Mega Mendung akibat kerumunan Rizieq.
Baca Juga: Sakit Rizieq Shihab Gejalanya Mirip Orang Terpapar Covid-19
Hasil ini didapatkan dari pelacakan (tracing) kasus Covid-19 melalui serangkaian tes swab PCR.
Budi meminta semua orang yang terlibat dalam kerumunan Habib Rizieq harus karantina mandiri selama 14 hari, jika muncul gejala Covid-19 segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Setiap orang yang masuk dalam daftar kontak erat klaster kerumunan Rizieq juga diminta untuk kesadaran diri memeriksakan diri atau mengikuti prosedur pemeriksaan dari tenaga kesehatan.
Pemerintah, kata Budi telah menyiapkan pusat karantina khusus bagi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
"Gejala seperti gejala batuk, pilek, sesak nafas, sakit tenggorokan serta hilang indera perasa, segera kunjungi Puskesmas terdekat untuk dilakukan tes usap atau tes PCR,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery! Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani