Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia beserta sejumlah orang diringkus KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari, di Bandara Soekarno-Hatta melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sosok kelahiran 24 Desember 1972 ini diketahui pernah maju sebagai calon DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dan berhasil lolos ke Senayan karena mendapatkan suara terbanyak.
Suara.com merangkum sejumlah fakta di balik penangkapan Menteri Edhy Prabowo.
1. Ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster
Setelah ditangkap, motif penangkapan itu perlahan-lahan mulai terungkap.
Kabar terbaru dari lembaga antirasuah, menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap dini hari tadi terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," sambungnya.
2. Penangkapan dipimpin Novel Baswedan
Baca Juga: Panas Dihalau saat Satroni Kantor KKP, Tim KPK: Jangan Halang-halangi Kami!
Novel Baswedan diketahui memimpin langsung tim Satgas KPK saat menangkap Edhy Prabowo. Keterlibatan Novel tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Novel, ada tiga satgas yang ikut dikerahkan saat menangkap Edhy Prabowo dan keluarganya serta beberapa beberapa orang dari Kementerian KKP.
3. KPK sita kartu ATM
Ali Fikri menyebut penyidik mengamankan kartu ATM yang diduga terkait dalam dugaan korupsi ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian KKP.
"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu siang.
Berita Terkait
-
Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Surel Gus Lilur Direspons Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu