Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia beserta sejumlah orang diringkus KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari, di Bandara Soekarno-Hatta melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sosok kelahiran 24 Desember 1972 ini diketahui pernah maju sebagai calon DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dan berhasil lolos ke Senayan karena mendapatkan suara terbanyak.
Suara.com merangkum sejumlah fakta di balik penangkapan Menteri Edhy Prabowo.
1. Ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster
Setelah ditangkap, motif penangkapan itu perlahan-lahan mulai terungkap.
Kabar terbaru dari lembaga antirasuah, menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap dini hari tadi terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," sambungnya.
2. Penangkapan dipimpin Novel Baswedan
Baca Juga: Panas Dihalau saat Satroni Kantor KKP, Tim KPK: Jangan Halang-halangi Kami!
Novel Baswedan diketahui memimpin langsung tim Satgas KPK saat menangkap Edhy Prabowo. Keterlibatan Novel tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Novel, ada tiga satgas yang ikut dikerahkan saat menangkap Edhy Prabowo dan keluarganya serta beberapa beberapa orang dari Kementerian KKP.
3. KPK sita kartu ATM
Ali Fikri menyebut penyidik mengamankan kartu ATM yang diduga terkait dalam dugaan korupsi ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian KKP.
"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu siang.
Berita Terkait
-
Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Dikritik, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Justru Dipuji
-
Larang Bongkar Pagar Laut, Trenggono Punya Harta Rp 2,6 T, Miliki Julukan 'Bos Menara'
-
Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Trenggono Kini Menghadap Prabowo di Istana
-
Hartanya Capai Rp 2 Triliun, Sakti Wahyu Trenggono Ternyata Menteri Terkaya: Kuat Banget Bisa Lolos Terus dari KPK
-
Menteri KKP Pilih Maung Buatan Pindad Jadi Mobil Dinas, Ikuti Jejak Prabowo!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional