Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah soal namanya yang disebut Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan. Azis disebutkan Napoleon sempat menerima telepon dari terdakwa Tommy Sumardi di ruangannya.
Menurut Azis, bantahan senada juga sudah diutarakan pihak Tommy terkait keterangan jenderal bintang dua itu.
"Sudah dibantah sama Pak Tommy, sudah dibantah ini sama Tommy. Saya tak merasa, sudah dibantah itu," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (25/11/2020).
Azis sekaligus membantah apabila dirinya ada keterkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau masalah itu, kita lihat perkembangan, dan itu sudah dibantah oleh Pak Tommy sendiri. Saya enggak merasa ada hubungan," kata Azis.
Reaksi Tommy
Terdakwa Tommy Sumardi membantah keterangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kedekatannya dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Napoelon saat menjadi saksi dalam sidang perkara kepengurusan red notice, Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut, Tommy Sumardi duduk sebagai terdakwa.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor menyatakan, Napoleon -- yang juga selaku terdakwa-- banyak mengarang cerita dalam persidangan. Sebab, apa yang disampaikan oleh eks Kadiv Hubinter itu tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin, Polri: Tak Ada di BAP
"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih. Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," ujar Dion kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Dion menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh Napoleon dalam sidang kemarin sebagai upaya menggiring opini. Menurut dia, hal itu dilakukan Napoleon dengan tujuan mengalihkan perhatian dari jerat hukum yang sedang di alami.
"Biasalah, yang namanya terdakwa kan, dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," sambungnya.
Dion menambahkan, Napoleon seolah-olah tidak mengakui perbuatannya dalam perkara ini. Misalnya, perbuatan menghapus red notice Djoko Tjandra ke pihak imigrasi.
"Yang pasti, silahkan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya, soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua Sesprinya sendiri," jelas Dion.
"Berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa whatsapnya sendiri yang mengkonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa tidak orang macam itu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka