Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.
"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.
Menurut Supatmi, selama Nurhadi menjabat, juga memiliki tugas bila adanya masalah yang terjadi terkait kepegawaian. Itu merupakan tugas Sekretaris MA.
"Ada karena sekretaris MA pejabat biro kepegawaian. Semua produk yang tanda tangan Sekretaris MA," ucap Supatmi.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi mengenai tugas lain Sekretaris MA apakah memiliki tugas dalam memberikan peringatan terkait dilingkungan peradilan.
Jawab Supatmi, Sekretaris MA bisa memberikan teguran. Namun, perlu juga rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas).
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
"Bisa juga berikan teguran hukuman. Tapi harus ada rekomendasi bawas (Badan Pengawas) karena di peraturan MA kewenangann sekretaris MA ma itu dijalankan dari bawas," ucap Supatmi.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan bila ada permasalahan perkara atau kasus dan diajukan ke bawas. Apakah dilanjutkan ke Sekretaris MA.
"Untuk prosedurnya kalau ada permasalahan diajukan ke kabawas. Sekretaris MA hanya menindaklanjuti rekomendasi bawas," kata Supatmi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
- 
            
              Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
- 
            
              Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
- 
            
              Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK
- 
            
              KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah