Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya jika memang sudah sembuh.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Mahfud menjelaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU tersebut.
"Disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.
Jika tetap bersikeras menolak pemeriksaan, maka setiap orang, termasuk Rizieq dapat dijerat Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP," tegasnya.
Baca Juga: Tolak Diperiksa Corona, Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq
Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah Rizieq di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) sore ini, polisi menyerahkan surat pemanggilan kepada Rizieq yang dikabarkan sudah sembuh untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan FPI.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen