Suara.com - Untuk dapat mengimplementasikan regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), pemerintah terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 18 Tahun 2017.
Perbaikan tata kelola yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.
"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi.
Hal itu diungkapkan Aris saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/12/2020).
Aris menyebut, UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik, karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya, agar benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan, misalnya program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
"Pelindungan PMI harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," jelasnya.
Sementara itu Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan, Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu Program Desmigratif. Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.
Baca Juga: Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran
"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut," ujarnya.
Eva mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun esmigratif sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.
"Jangan sampai desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, dan ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut," kata Eva.
Dalam kesempatan sama, Kadisnaker DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan bahwa meskipun DIY bukan termasuk “kantong PMI”, namun minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Sesuai imbauan Gubernur DIY, pihaknya tidak memberangkatkan PMI di sektor informal dan hanya memberangkatkan PMI di sektor formal.
“Imbauan ini bukan tanpa alasan, namun untuk melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri. Sebab kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal, “ ujarnya seraya menyebut selama pandemi Covid-19, sebanyak 395 PMI asal DIY sudah dipulangkan.
Berita Terkait
-
Untuk Penuhi Kebutuhan Pasar, Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan Vokasi
-
Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ini Sejumlah Manfaatnya...
-
Apresiasi Pengusaha Kecil hingga Besar, Kemnaker Anugerahkan Siddhakarya
-
Tahun Ini, Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Capai 4 Juta Orang Lebih
-
Menaker : Pemerintah Fokus pada Buruh yang Belum Bekerja atau Alami PHK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan