Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan diksi kedermawanan yang muncul dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Fahmi Darmawansyah, suami artis senior Inneke Koesherawati.
Dalam putusan PK, Hakim menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap, diksi kedermawanan dalam putusan Hakim itu mengaburkan esensi dari makna dan sifat kedermawanan, yakni kemurahan hati.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ucap dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Ia menyatakan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangannya merupakan perbuatan yang tercela. Sementara pihak pemberi memiliki kepentingan di balik pemberiannya tersebut.
"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim PK menilai pemberian mobil dari Fahmi untuk Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami artis Inneke Koesherawati tersebut.
"Bahwa Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa (8/12).
Majelis Hakim PK dalam putusannya mengurangi vonis terhadap Fahmi dari tadinya 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husein selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husein, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husein senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.
Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT