Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan diksi kedermawanan yang muncul dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Fahmi Darmawansyah, suami artis senior Inneke Koesherawati.
Dalam putusan PK, Hakim menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap, diksi kedermawanan dalam putusan Hakim itu mengaburkan esensi dari makna dan sifat kedermawanan, yakni kemurahan hati.
"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ucap dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Ia menyatakan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangannya merupakan perbuatan yang tercela. Sementara pihak pemberi memiliki kepentingan di balik pemberiannya tersebut.
"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim PK menilai pemberian mobil dari Fahmi untuk Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami artis Inneke Koesherawati tersebut.
"Bahwa Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa (8/12).
Majelis Hakim PK dalam putusannya mengurangi vonis terhadap Fahmi dari tadinya 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husein selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husein, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husein senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.
Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi