Suara.com - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta masih terus saja terjadi. Uang denda dari sanksi yang dijatuhkan bahkan sudah mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan dari PSBB kembali diterapkan pada 12 Oktober lalu sampai 8 Desember, pihaknya telah mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 5,3 miliar. Pelanggar terdiri dari masyarakat secara individu, pengusaha, hingga perkantoran.
"Sekarang per tangal 8 Desember pengenaan sanksi denda total kesuluruhan dari sejak PSBB ada Rp 5.381.295.000," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Arifin merincikan, dari total pelanggaran penggunaan masker saja, terkumpul uang Rp 416 juta. Total pelanggarnya di masa PSBB transisi ini mencapai 70.183 orang.
"Kerja sosialnya ada 67.578 orang dan dendanya 2.605 orang," jelasnya.
Tak hanya masker, restoran atau kafe yang ditindak jumlahnya mencapai 205 tempat. 19 di antaranya disanksi denda dan membayar total Rp 63 juta.
"186 ditutup sementara. Kemudian yang dikenakan denda ada 19. Uang denda terkumpul Rp 63 juta," tuturnya.
Lalu untuk perkantoran, pihaknya menutup 76 tempat selama tiga hari. Lalu 17 pengelola kantor di antaranya dijatuhi denda karena melanggar aturan PSBB transisi.
"Tempat kerja yang dikenakan denda ada 17 dan dibayarkan Rp 86 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 704 Warga Dumai Kena Sanksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
Terkini
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan
-
Dorong Gig Economy, Pramono Anung Janji Siapkan Fasilitas Publik Terintegrasi Co-Working Space
-
Negara Siap Biayai Kuliah Lulusan Sekolah Garuda di Kampus Top Global, Asal Penuhi Syarat Ini!
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi