Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya, didakwa korupsi pengerjaan sub-kontraktor proyek fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 202.296.416.008.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," kata Jaksa Ronald F Worotikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Jaksa Ronald menyebut kelima terdakwa diduga dalam korupsi sub-kontraktor fiktif itu telah memperkaya diri sendiri.
Untuk Desi diperkaya mencapai Rp 3,4 miliar; Jarot Subana Rp 7,1 miliar; Fakih Usman Rp 8,8 miliar; Fathor Rachman Rp 3,6 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar.
Menurut Jaksa KPK Ronald, bahwa dalam pengerjaan 41 subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan.
Apalagi, kata Jaksa Ronald, penunjukan empat perusahaan PT Mer Engineering; PT Aryana Sejahteta; PT Safa Sejahtera Abadi; dan CV Dwiyasa Tri Mandiri sama sekali tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Di mana, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP
Maka itu, Jaksa KPK menilai perbuatan kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan mereka.
Sehingga, mereka melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009-2013.
Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar.
Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan
Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP
-
Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua
-
Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan
-
Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget
-
Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat