Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa.
"Saat almarhum menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya," jelas Hay Hung Chun.
Hay Hung Chun mengatakan bahwa Ahmed melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorongnya ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk dan menarik ujung lainnya.
"Setelah darah mengalir dari telinganya, Ahmed menarik lebih keras sampai dia tidak bergerak," tambah Hay Hung Chun.
Ahmed kemudian melilitkan tali yang dia bawa di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya. "Dia memelintir kepalanya dari kiri ke kanan," kata Hay.
Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di mana dia menyerahkan sekitar 1.000 dolar kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.
Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh dan mengaku telah membunuh seseorang.
Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 10.15 siang waktu setempat oleh resepsionis hotel. Polisi menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 pagi waktu setempat pada 31 Desember 2018.
Menangis beberapa kali selama kesaksiannya di pengadilan sebelumnya, Ahmed mengatakan bahwa dia marah dengan wanita itu karena berulang kali selingkuh, tetapi dia mencintainya dan tidak mampu melepaskannya.
Baca Juga: Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender
Pada hari Senin, Komisaris Yudisial menemukan bahwa Ahmed telah memutuskan untuk membunuh Nurhidayati bahkan sebelum 30 Desember 2018, selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya.
Hal ini terbukti dari tindakannya, seperti membawa tali ke hotel dan mengosongkan rekening banknya lebih awal pada hari dimana ia membunuh Nurhidayati.
Hakim juga mencatat pernyataan Ahmed kepada polisi di mana dia mengakui telah memutuskan untuk membunuhnya. Ia sempat bercerita kepada polisi bahwa ia menggunakan tali karena mudah disimpan di sakunya.
Chionh menolak argumen pembela bahwa Ahmed telah diprovokasi oleh Nurhidayati, yang diduga mengatakan kepadanya bahwa pria lain lebih baik daripada dia secara finansial dan di ranjang.
Hakim juga tidak menerima anggapan pembela bahwa tanggung jawab mental Ahmed atas pembunuhan itu terganggu. Kemampuan membuat keputusan dan kemampuannya untuk mengendalikan diri tidak terganggu, katanya.
"Sebaliknya, seperti yang telah saya catat, tindakannya sebelum, selama, dan setelah pembunuhan menunjukkan perencanaan yang matang, perencanaan yang meyakinkan, dan eksekusi metodis," jelas Komisaris Chionh.
Pengacaranya Ahmed, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik mengatakan bahwa klien mereka bermaksud untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!