Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa.
"Saat almarhum menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya," jelas Hay Hung Chun.
Hay Hung Chun mengatakan bahwa Ahmed melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorongnya ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk dan menarik ujung lainnya.
"Setelah darah mengalir dari telinganya, Ahmed menarik lebih keras sampai dia tidak bergerak," tambah Hay Hung Chun.
Ahmed kemudian melilitkan tali yang dia bawa di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya. "Dia memelintir kepalanya dari kiri ke kanan," kata Hay.
Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di mana dia menyerahkan sekitar 1.000 dolar kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.
Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh dan mengaku telah membunuh seseorang.
Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 10.15 siang waktu setempat oleh resepsionis hotel. Polisi menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 pagi waktu setempat pada 31 Desember 2018.
Menangis beberapa kali selama kesaksiannya di pengadilan sebelumnya, Ahmed mengatakan bahwa dia marah dengan wanita itu karena berulang kali selingkuh, tetapi dia mencintainya dan tidak mampu melepaskannya.
Baca Juga: Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender
Pada hari Senin, Komisaris Yudisial menemukan bahwa Ahmed telah memutuskan untuk membunuh Nurhidayati bahkan sebelum 30 Desember 2018, selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya.
Hal ini terbukti dari tindakannya, seperti membawa tali ke hotel dan mengosongkan rekening banknya lebih awal pada hari dimana ia membunuh Nurhidayati.
Hakim juga mencatat pernyataan Ahmed kepada polisi di mana dia mengakui telah memutuskan untuk membunuhnya. Ia sempat bercerita kepada polisi bahwa ia menggunakan tali karena mudah disimpan di sakunya.
Chionh menolak argumen pembela bahwa Ahmed telah diprovokasi oleh Nurhidayati, yang diduga mengatakan kepadanya bahwa pria lain lebih baik daripada dia secara finansial dan di ranjang.
Hakim juga tidak menerima anggapan pembela bahwa tanggung jawab mental Ahmed atas pembunuhan itu terganggu. Kemampuan membuat keputusan dan kemampuannya untuk mengendalikan diri tidak terganggu, katanya.
"Sebaliknya, seperti yang telah saya catat, tindakannya sebelum, selama, dan setelah pembunuhan menunjukkan perencanaan yang matang, perencanaan yang meyakinkan, dan eksekusi metodis," jelas Komisaris Chionh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera