Suara.com - Anggota parlemen Hongaria menyetujui undang-undang yang akan mengatur dan melarang pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Menyadur The Independent, Rabu (16/12/2020) undang-undang tersebut disahkan pada Selasa (15/12) di parlemen Hongaria.
Aturan baru akan membatasi adopsi bagi pasangan yang sudah menikah, sementara bagi yang lajang hanya dapat mengadopsi dengan izin khusus dari pemerintah.
Karena Hongaria tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis, undang-undang tersebut berefek kepada pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Adopsi oleh pasangan gay dan lesbian dimungkinkan sampai sekarang jika hanya satu dari mereka yang mengajukan adopsi.
David Vig, direktur Amnesty Hongaria, menyebutnya sebagai "hari gelap bagi komunitas LGBTQ Hongaria dan hari kelam bagi hak asasi manusia".
Kelompok hak asasi tersebut mengatakan dua amandemen konstitusi tambahan akan semakin membatasi hak-hak orang LGBT di negara tersebut.
"Undang-undang baru yang diskriminatif, homofobik, dan transfobik ini - yang diterapkan di bawah kedok pandemi virus corona - hanyalah serangan terbaru terhadap orang-orang LGBTQ oleh otoritas Hongaria," kata Vig.
Pemerintah konservatif yang dipimpin oleh Perdana Menteri Viktor Orbán mengusulkan undang-undang tersebut awal tahun ini, dan mendapat dukungan dari partainya Fidesz, yang memiliki dua pertiga mayoritas di parlemen.
Baca Juga: Sama-sama Menang Dramatis, Hungaria dan Slovakia Amankan Tiket Piala Eropa
Di samping undang-undang baru tentang adopsi terdapat dua amandemen konstitusi: yang pertama menyatakan bahwa "ibu adalah perempuan dan ayah adalah laki-laki"; dan kedua bahwa Hongaria "melindungi identitas diri dari jenis kelamin anak-anak sejak lahir".
Menurut para juru kampanye amandemen undang-undang tersebut akan semakin menstigmatisasi orang transgender dan interseks.
"Hongaria membela hak anak-anak untuk mengidentifikasi dengan jenis kelamin kelahiran mereka dan memastikan pengasuhan mereka berdasarkan identitas dan nilai konstitusional bangsa kita berdasarkan budaya Kristen kita," kata-kata baru tersebut menyatakan.
Aktivis meminta Ursula von der Leyen, presiden Komisi Uni Eropa, untuk campur tangan dalam apa yang mereka katakan sebagai upaya untuk "menghapus anak-anak yang beragam gender".
Katrin Hugendubel, direktur advokasi di kelompok hak LGBT + ILGA, mengatakan RUU tersebut akan membuat anak-anak "dipaksa untuk tumbuh dalam lingkungan yang membatasi mereka untuk dapat mengekspresikan identitas mereka".
"Anak-anak di seluruh Hongaria akan ditolak dari keluarga yang aman dan penuh kasih, karena adopsi dibatasi hanya untuk pasangan heteroseksual yang sudah menikah. Upaya untuk menerobos undang-undang baru yang diskriminatif, homofobik, dan transfobik ini adalah bagian dari serangan berkelanjutan terhadap orang LGBTI oleh otoritas Hongaria." jelas Katrin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba