Suara.com - Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Kalau ada di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin Mengemud (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM online. Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
- Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
- Isi formulir sesuai dengan permintaan
- Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
- Isi data keadaan darurat
- Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
- Periksa semua bagian dengan seksama
- Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
- Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas
- Isi rekening pengembalian dana
- Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.
Persyaratan Pendaftaran SIM
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
1. Usia
Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
Baca Juga: Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya
- SIM baru
- Perpanjangan SIM;
- Pengalihan golongan SIM;
- Perubahan data pengemudi;
- Penggantian SIM hilang atau rusak;
- Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:
- Pengelihatan;
- Pendengaran; dan
- Fisik atau perawakan.
- Kesehatan Rohani
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Demikian paparan singkat tentang cara daftar SIM online mulai dari mengakses situs pendaftaran hingga persyaratan dan berkas yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada