Suara.com - Seorang gadis di Brasil berusia lima tahun ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah kardus dengan bekas cekikan serta pelecehan seksual.
Menyadur The Sun, Selasa (22/12/2020) kasus tersebut terungkap ketika jenazah Maria Clara Calixto Nascimento ditemukan di sebidang tanah dekat rumahnya di kota Hortolandia Brasil pada 18 Desember.
Ditemukan tanda-tanda bekas pencekikan serta indikasi pelecehan seksual pada jasad gadis malang tersebut.
Menurut Kepala Kepolisian Hortolândia, João Jorge Ferreira da Silva, para ahli mengumpulkan data dari jasad gadis yang mengarah kepada ayah tirinya, Martins Camilo, sebagai pelaku.
Maria Clara hilang sejak tanggal 17 Desember pagi, ketika dia pergi bermain di rumah tetangga, tetapi tidak kunjung pulang.
Ibunya, Franciéle Kauane Vieira do Nascimento yang berusia 25 tahun, pulang ke rumah untuk makan siang dan bertanya kepada Camilo dimana putrinya. Camilo mengaku sedang tidur dan tidak melihat anak tirinya meninggalkan rumah.
Pihak keluarga mulai mencari gadis malang tersebut dan mengajukan laporan ke Kantor Polisi Hortolândia.
Setelah dilakukan pencarian, Maria Clara ditemukan di dalam kantong plastik yang dimasukkan ke dalam sebuah karton, menurut Minuto Info.
Nenek korban, Ilza Viana Nascimento, mengatakan kepada media lokal bahwa gadis itu bertindak aneh dan mengeluh sakit pada hari-hari sebelum kematiannya.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kematian Harian AS dan Brasil Meningkat
"Dia pergi ke kamar mandi dan membutuhkan waktu lama. 'Maria, apakah kamu mandi? Apa yang terjadi?' "Nenek, aku kesakitan." 'Ada apa, gadisku?' 'Aku buang air kecil dan itu sakit'." jelas Ilza Viana Nascimento.
Pelaku yang tidak lain adalah ayah tirinya ditangkap tak lama kemudian di rumah kerabatnya di kota Campinas, dan dibawa ke kantor polisi di mana dia mengaku bersalah.
Kasus tersebut kemudian memicu amarah penduduk sekitar tempat tinggal korban, mereka meledakkan bom asap di luar stasiun dan membakar ban di jalan, karena Camilo ditempatkan dalam penahanan preventif demi keselamatannya.
Camilo dilaporkan pernah dihukum karena pemerkosaan pada tahun 2018, korbannya diduga putri tirinya dari pernikahan sebelumnya.
Polisi mengungkapkan bahwa ayah tirinya gadis itu telah membersihkan seluruh rumah sebagai upaya untuk menyembunyikan bukti kejahatannya.
"Masih harus dilihat di mana dan bagaimana kejahatan biadab ini terjadi. Dan juga untuk mengetahui motif yang membuatnya melakukan kejahatan ini." jelas Martha Rocha, yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan