Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa para penanggung jawab atau koordinator Aksi 1812 untuk proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Keterangan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang dipegang polisi saat ini.
"Pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi yang ada, karena kan semuanya masih saksi termasuk pimpinanya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya yang lain kemudian juga saksi-saksi yang lain akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (22/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya kekinian sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aksi 1812. Alat bukti tersebut diantaranya seperti rekaman video di media sosial.
Nantinya, dari alat bukti dan hasil keterangan saksi hingga ahli, pihak penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Nantinya kita menghubungkan alat-alat bukti lain, apa itu alat buktinya? seperti bukti petunjuk kemuduan bukti video di medsos atau bukti-bukti yang lain dan juga beberapa keterangan-keterangan ahli kita butuhkan di sini," tuturnya.
Meski demikian, Yusri belum memaparkan waktu pasti kapan rencana pemeriksaan para saksi tersebut.
"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan secepatnya nanti kita memanggil untuk memeriksa beberapa orang menjadi saksi termasuk penanggung jawabnya di sini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat Aksi 1812 ke tingkat penyidikan.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut. Sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Razia Prokes di Siak, Puluhan Pelanggar Didenda hingga Rp 200 Ribu
-
Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
-
Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
-
Tiga Kasus Pelanggaran Prokes Terkait Rizieq Shihab Ditarik Bareskrim Polri
-
Satpol PP DKI Tutup Permanen Diskotek Monggo Mas Jakarta Barat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan