Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa para penanggung jawab atau koordinator Aksi 1812 untuk proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Keterangan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang dipegang polisi saat ini.
"Pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi yang ada, karena kan semuanya masih saksi termasuk pimpinanya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya yang lain kemudian juga saksi-saksi yang lain akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (22/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya kekinian sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aksi 1812. Alat bukti tersebut diantaranya seperti rekaman video di media sosial.
Nantinya, dari alat bukti dan hasil keterangan saksi hingga ahli, pihak penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Nantinya kita menghubungkan alat-alat bukti lain, apa itu alat buktinya? seperti bukti petunjuk kemuduan bukti video di medsos atau bukti-bukti yang lain dan juga beberapa keterangan-keterangan ahli kita butuhkan di sini," tuturnya.
Meski demikian, Yusri belum memaparkan waktu pasti kapan rencana pemeriksaan para saksi tersebut.
"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan secepatnya nanti kita memanggil untuk memeriksa beberapa orang menjadi saksi termasuk penanggung jawabnya di sini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat Aksi 1812 ke tingkat penyidikan.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut. Sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Razia Prokes di Siak, Puluhan Pelanggar Didenda hingga Rp 200 Ribu
-
Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
-
Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
-
Tiga Kasus Pelanggaran Prokes Terkait Rizieq Shihab Ditarik Bareskrim Polri
-
Satpol PP DKI Tutup Permanen Diskotek Monggo Mas Jakarta Barat
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR