Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa para penanggung jawab atau koordinator Aksi 1812 untuk proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Keterangan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang dipegang polisi saat ini.
"Pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi yang ada, karena kan semuanya masih saksi termasuk pimpinanya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya yang lain kemudian juga saksi-saksi yang lain akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Selasa (22/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya kekinian sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aksi 1812. Alat bukti tersebut diantaranya seperti rekaman video di media sosial.
Nantinya, dari alat bukti dan hasil keterangan saksi hingga ahli, pihak penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Nantinya kita menghubungkan alat-alat bukti lain, apa itu alat buktinya? seperti bukti petunjuk kemuduan bukti video di medsos atau bukti-bukti yang lain dan juga beberapa keterangan-keterangan ahli kita butuhkan di sini," tuturnya.
Meski demikian, Yusri belum memaparkan waktu pasti kapan rencana pemeriksaan para saksi tersebut.
"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan secepatnya nanti kita memanggil untuk memeriksa beberapa orang menjadi saksi termasuk penanggung jawabnya di sini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikkan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat Aksi 1812 ke tingkat penyidikan.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut. Sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Razia Prokes di Siak, Puluhan Pelanggar Didenda hingga Rp 200 Ribu
-
Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
-
Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
-
Tiga Kasus Pelanggaran Prokes Terkait Rizieq Shihab Ditarik Bareskrim Polri
-
Satpol PP DKI Tutup Permanen Diskotek Monggo Mas Jakarta Barat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi