Suara.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), hari ini.
Kedatangan Ngabalin untuk memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik lantaran disebut sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Ngabalin datang sekira pukul 13.47 WIB dengan didampingi oleh Razman Arif Nasution selaku pengacaranya.
Ngabalin mengatakan, dugaan fitnah terhadap dirinya telah mengganggu kesehariannya. Bahkan ia mengklaim anak dan istrinya terganggu dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga karena jangan sampai orang dengan fitnah dengan opini dengan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tunduhkan itu benar," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Ngabalin mengaku dengan adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut sampai-sampai dirinya dikeluarkan dari grup kantor oleh rekan-rekannya.
"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup, hehe. Its okay," tuturnya.
Sementara itu, Razman mengatakan, pihaknya nanti akan menjelaskan hasil BAP yang dilakukan kliennya sebagai pihak pelapor. Menurutnya, jika Ngabalin tersangkut masalah korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo maka KPK langsung akan menindak.
"Jadi KPK enggak usah kita dorong-dorong kalau tidak bermasalah hukum, dia tidak akan proses hanya saja image yang dibangun terhadap pak ngabalin karena beliau bersingguangan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga," tuturnya.
Baca Juga: Ngabalin Respons Isu Seputar Pertemuan Jokowi - Maruf Amin Senin Siang
"Maka itu beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses kita akan laporkan dua orang," tandasnya.
Polisikan Eks Staf Presiden
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin melaporkan Mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
Berita Terkait
-
Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
-
Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?