Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membantah menangkap bandar narkoba saat menggrebek diskotek New Monggo Mas di Daan Mogot, Jakarta Barat. Hanya ada sembilan pengunjung positif narkoba yang diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Kombes Arief Darmawan mengatakan pada pemberitaan yang beredar di masyarakat disebutkan seorang bandar berinisial NK alias JU ikut terjaring saat razia pada Sabtu (19/12/2020). Namun, Arief menyebut informasi itu tidak benar.
Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat memeriksa lokasi.
"Pemberitaan itu tidak benar, kami mengamankan sembilan orang positif. Pengendar dan barang bukti tidak ada," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Karena ada temuan pengunjung positif narkoba, maka penelusuran masih dilakukan.
Ia juga meminta berbagai pihak tidak berspekulasi terkait kasus tersebut.
Sembilan pengguna narkoba itu juga disebutnya sedang menjalani assesment di kantor BNNP DKI Jakarta. Dilakukan interogasi untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan.
"Mohon bersabar, penyelidikan masih kami dalami," jelasnya.
Menanggapi hal ini, pengelola New Monggo Mas, Gus Mulyadi menyesalkan kasus tersebut.
Baca Juga: Razia di Singkawang, Dua Sopir Bus Terindikasi Pakai Narkoba
Mereka menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di New Monggo Mas.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk mencegah adanya narkoba, mulai dari pemeriksaan ketika pengunjung masuk. Begitu juga di dalam, pengamanan sudah diketatkan di dalam (bar)," tuturnya.
Ia lantas meminta agar BNNP DKI dan kepolisian bisa mencari titik terang dari masalah ini. Sebab, ia menduga ada pihak yang ingin menjatuhkannya untuk kepentingan tertentu.
"Kami mohon pihak BNNP DKI dan Kepolisian bisa mengungkap kasus ini, karena ada dugaan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan New Monggo Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). Tempat hiburan malam itu disegel karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penyegelan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Stiker tanda segel dipasang di bagian pagar dan pintu diskotek itu.
"Sudah resmi disegel tadi siang. Monggo Mas dilarang buka permanen," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Arifin menjelaskan berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, jika ada tempat wisata yang di dalamnya kedapatan ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.
Selain itu, diskotek tersebut juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum diizinkan dibuka. Seharusnya mengacu pada aturan PSBB, industri pariwisata yang melanggar akan dikenakan denda.
Namun Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan hanyalah penutupan permanen karena penyalahgunaan narkoba.
"Ya enggak kan langsung ditutup. Pakai Pergub 18. Enggak pakai aturan PSBB," jelasnya.
Berita Terkait
-
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, 3 Warga Pontianak Dicokok di Jalur Tikus
-
Razia di Singkawang, Dua Sopir Bus Terindikasi Pakai Narkoba
-
Razia Narkoba, Bungkusan di Dompet Pemuda Ini Dikira Sabu, Ternyata Jimat
-
BNN Sebut 151 Ribu Warga Riau Sudah Terpapar Narkoba
-
Polisi Buru Pelaku Lain dari Temuan 201 Kilogram Sabu di Petamburan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka