Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, agendanya memeriksa saksi ahli dari kepolisian.
Sidang praperadilan diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan massa di tengah pembatasan sosial berskala besar.
Ada tiga saksi ahli pidana dan bahasa yang diajukan Polda Metro Jaya dalam sidang hari kelima.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan dalam memproses kasus Habib Rizieq, penyidik telah bekerja secara profesional.
"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata dia.
Pada sidang hari keempat, Kamis (7/1/2021), tim kuasa hukum Habib Rizieq menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.
Dalam keterangannya, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.
Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.
Baca Juga: Alami Sesak Nafas, Habib Rizieq Minta Tabung Oksigen dari Petamburan
"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," kata Mudzakkir.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Habib Rizieq, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat ini dengan agenda saksi dari termohon.
Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.
Berita Terkait
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak
-
MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar