Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Korona alias Covid-19 memecahkan "rekor", yaitu 10.617 orang.
"Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Pasalnya, Ba'asyir meninggalkan areal lapas usai salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.
"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar," terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata Aprianti.
Sementara anak Baasyir, Abdul Rahim Ba'asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba'asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
"Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan," terangnya dihubungi Antara saat perjalanan pulang menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Antara)
Baca Juga: Tak Ada Sambutan Pengikut, Ini 8 Fakta Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana