Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Korona alias Covid-19 memecahkan "rekor", yaitu 10.617 orang.
"Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Pasalnya, Ba'asyir meninggalkan areal lapas usai salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.
"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar," terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata Aprianti.
Sementara anak Baasyir, Abdul Rahim Ba'asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba'asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
"Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan," terangnya dihubungi Antara saat perjalanan pulang menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Antara)
Baca Juga: Tak Ada Sambutan Pengikut, Ini 8 Fakta Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara
Tag
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI