Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Korona alias Covid-19 memecahkan "rekor", yaitu 10.617 orang.
"Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Pasalnya, Ba'asyir meninggalkan areal lapas usai salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.
"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar," terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," kata Aprianti.
Sementara anak Baasyir, Abdul Rahim Ba'asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba'asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
"Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan," terangnya dihubungi Antara saat perjalanan pulang menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Antara)
Baca Juga: Tak Ada Sambutan Pengikut, Ini 8 Fakta Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara
Tag
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027