Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Rudy Marjono, anggota tim Hukum keluarga korban, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menanyakan apakah sudah ada penetapan dari pihak pengadilan terkait penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh polisi.
"Terkait dengan masalah penyitaan ini, kami sudah melayangkan surat pada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait apakah ini ada penetapan sita atau tidak," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Meski demikian, Rudy belum dapat membeberkan lebih rinci terkait hal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak pengadilan.
"Sampai sekarang kami belum terima," singkatnya.
Dalih Gugat Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," kata dia.
Baca Juga: Gegara Polisi Absen, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda
Rudy melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah inprosedural. Artinya, polisi tidak menjalankan prosedur terkait penyitaan barang milik Khadavi.
"Kami selama ini melihat inprosedural, artinya ada prosedur yang tidak mereka jalankan terkait dengan penyitaan itu," jelas Rudy.
Polisi Absen
Dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini, kubu Bareskrim Polri tidak datang. Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan.
Siti mengatakan, persidangan akan kembali berlangsung pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini