Suara.com - DPR Amerika Serikat mengambil langkah lain untuk pemakzulan Donald Trump, dengan mengeluarkan resolusi yang mendesak Mike Pence untuk menggunakan Amandemen ke-25.
Menyadur New York Post Rabu (13/1/2021), resolusi Amandemen ke-25 yang tidak mengikat disahkan oleh DPR AS sekitar pukul 23:30 malam waktu setempat.
Anggota parlemen akan kembali pada Rabu pagi pukul 9 pagi waktu setempat untuk melakukan pemungutan suara terhadap artikel pemakzulan yang menuduh Trump menghasut kerusuhan gedung Capitol.
Republikan yang keberatan mengatakan tindakan ini kurang tepat dan akan memberikan banyak tekanan pada Mike Pence.
"Tanggung jawab itu, meski berat, semata-mata ada di tangan Wakil Presiden. Tidak ada peran Kongres dalam proses ini," kata legislator Partai Republik Tom Cole.
"Kita harus memperjelas resolusi ini: ini merupakan upaya untuk menekan wakil presiden agar menjalankan suatu tugas," ujarnya sambil mengatakan bahwa dia memercayai penilaian Pence.
Sementara itu, Jim Jordan menggambarkan proses yang dipimpin Partai Demokrat "mengerikan" dan "menakutkan".
"Saya sudah di sini 14 tahun. Saya belum pernah melihat yang seperti ini. Saya tidak tahu di mana ini berakhir," kata orang kepercayaan Trump ini.
"Mengerikan apa yang mereka lempar ke dalam RUU yang akan kita debat kurang dari satu jam!" ujarnya yang meminta Partai Demokrat untuk mempertimbangkan kembali.
Baca Juga: Serikat Pramugari Menuntut Pendukung Anarkis Donald Trump Dilarang Terbang
Legislator Partai Demokrat Mary Gay Scanlon mengatakan demokrasi di Amerika bisa hilang jika presiden menolak untuk mengakui keinginan para pemilih Amerika, kemudian menghasut kudeta untuk tetap berkuasa tanpa hukuman.
"Itulah mengapa sangat penting bagi Wakil Presiden Pence dan kabinet melakukan hal yang benar untuk menyerukan Amandemen ke-25. Jika tidak, Kongres ini harus menglengserkan Donald Trump dari jabatannya," tegasnya.
Melalui sepucuk surat kepada Pelosi, Mike Pence menolak memberikan tuntutan yang akan semakin memecah belah dan mengobarkan kemarahan.
"Minggu lalu, saya tidak menyerah pada tekanan untuk mengerahkan kekuasaan di luar kewenangan konstitusional saya untuk menentukan hasil pemilu, dan sekarang saya tidak akan menyerah pada upaya DPR untuk memainkan permainan politik pada saat yang begitu serius bagi kehidupan Bangsa kita," tulis Pence.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK