Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis hukuman 20 tahun penjara atas penyuapan dan kejahatan lainnya saat menyelesaikan kasus korupsi yang bersejarah di negaranya.
Menyadur CNA Kamis (14/01) vonis ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang berkepanjangan atas skandal korupsi yang menimpanya.
Keputusan itu membuat Park mungkin menjalani hukuman gabungan selama 22 tahun di balik jeruji besi, menyusul hukuman terpisah karena mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen tahun 2016.
Namun di sisi lain, penyelesaian masa hukumannya juga membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari presiden.
Presiden Moon Jae-in yang menang pemilihan presiden setelah pemecatan Park, belum secara langsung membahas kemungkinan membebaskan pendahulunya.
Satu anggota terkemuka Partai Demokrat, Lee Nak-yon mengemukakan gagasan untuk mengampuni Park dan mantan presiden yang dipenjara, Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi, sebagai simbol "persatuan nasional".
Park, 68, menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia menolak menghadiri persidangan sejak Oktober 2017 dan tidak menghadiri vonis pada hari Kamis.
Park Geun-hye, putri dari diktator militer Park Chung-hee dihukum karena melakukan kolusi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil.
Mereka menerima suap dan pemerasan jutaan dolar dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung, saat menjabat dari 2013 hingga 2016.
Baca Juga: Tiga Mantan Presiden AS Bersedia Disorot TV Saat Suntik Vaksin Covid-19
Dia juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran agensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar