Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Peroode 2019-2024 dalam kasus suap terkait pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Kelima anggota DPRD itu adalah Eryani Sualiman; Al Maidi Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslianawati dan M. Hasbullah Rahmad. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kelima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Ali pun belum dapat menuampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap kelima legislator asal Provinsi Jawa Barat tersebut.
Belum lama ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) lalu.
Dalam penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah perkara menjerat Abdul Rozaq.
Tim KPK pun menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, Rozaq menerima suap sebesar Rp8 miliar.
Kasus korupsi ini berawal ketika pihak swasta bernama Carsa As meminta bantuan Rozaq agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Nilai proyeknya mencapai Rp22 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini
Rozaq pun dijanjikan fee sebesar lima persen. Rozaq pun membantu dengan perjuangkan bantuan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kedua wilayah itu adalah daerah pilihnya sebagai Anggota DPRD.
Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.
"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Tag
Berita Terkait
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029