Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meragukan pengaduan tim advokasi enam laskar FPI yang tewas ditembak aparat bakal diterima oleh Mahkamah Internasional. Saat itu Komnas HAM menilai kasus penembakan laskar FPI belum memenuhi mekanisme pengaduan kasus ke Mahkamah Internasional.
Menanggapi itu, tim advokasi justru menganggap kalau Komnas HAM berada di posisi membela pelanggar HAM.
"Itulah bukti Komnas HAM sudah jadi pembela pelanggar HAM," kata anggota tim advokasi laskar FPI, Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Menurut Munarman, Komnas HAM juga kerap mengisi ruang debat publik dengan membela para pelanggar.
"Public discourse saja mereka isi dengan substansi menyemangati para pelanggar agar terus melakukan pelanggaran HAM yang berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mendengar wacana tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk membawa kasus pembunuhan tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
Menurut Komnas HAM, upaya dari tim advokasi tersebut bakal mengalami beragam hambatan karena sejumlah faktor.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mekanisme yang diperlukan apabila hendak melakukan pengaduan ke Mahkamah Internasional. Selain untuk meluruskan tim advokasi itu sendiri, ia juga ingin agar penjelasannya dapat membuat masyarakat memahaminya.
"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
Taufan lantas menerangkan kalau Mahkamah Internasional dibentuk dengan dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius. Untuk kasus hak asasi manusia (HAM), yang dimaksudkan kejahatan paling serius terdiri dari kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi.
Lalu, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik
negara-negara anggota Statuta Roma.
"Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara," ujarnya.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'. Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan atau bekerja,sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional," kata Taufan.
Berita Terkait
-
Buntut Pemaksaan Pakai Jilbab, Disdik Sumbar Bakal Revisi Kebijakan Sekolah
-
Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
-
Ambroncius Nababan Dilaporkan, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Relawan Jokowi Hina Natalius Pigai 'Gorila', Polisi: Jangan Terprovokasi
-
Hina Natalius Pigai Gorila, Ambroncius Politikus Hanura Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur MBG, Janjikan Status PNS untuk Ribuan Ahli Gizi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini