Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan saksi-saksi yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjadikan mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Ali menyebut KPK tak segan menjerat para saksi ini dengan pasal 21 dan 2 UU Tipikor tentang pihak-pihak yang merintangi upaya penyidikan kasus korupsi.
"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas bila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tutup Ali
Dalam kasus ini, demikian Antara, Edhy Prabowo yang politikus Gerindra itu diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Safri (Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas); Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
KPK pada Jumat (22/1/2021) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Lobster untuk Beli Wine
Berita Terkait
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Jual Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...