Suara.com - Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang karena diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang itu adalah pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.
"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, yang disiarkan secara daring.
Ia mengingatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik. Hal itu lantaran berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.
Teguran itu dilakukan setelah kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.
Sementara dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Adapun KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.
Berita Terkait
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
MK Putuskan Pilkada Serang Diulang, Mendes Yandri hingga Kades Terbukti Tak Netral
-
TOK! MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Erna Lisa-Hartono Vs Kotak Kosong
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko