Suara.com - Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang karena diduga melakukan perbaikan permohonan secara terselubung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang itu adalah pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.
"Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, yang disiarkan secara daring.
Ia mengingatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik. Hal itu lantaran berkaitan dengan jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.
Teguran itu dilakukan setelah kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.
Sementara dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Adapun KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.
Berita Terkait
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
MK Putuskan Pilkada Serang Diulang, Mendes Yandri hingga Kades Terbukti Tak Netral
-
TOK! MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Erna Lisa-Hartono Vs Kotak Kosong
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital