Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Namun begitu, pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah.
Baca Juga: Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024
Menurut Mahkamah, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 semestinya merupakan pemilihan dengan satu pasangan calon. Seharusnya, di dalam surat suara, diberi pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal.
Mahkamah menilai, Pilkada Kota Banjarbaru tahun lalu merupakan pemilihan tanpa kontestasi yang menyebabkan suara pemilih kehilangan nilai dan makna. Sebab, pemilih seolah-olah hanya memiliki satu pilihan, yakni memilih pasangan calon nomor urut 1.
"Pemilihan umum yang diterapkan demikian sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan," kata Enny sebagaimana dilansir Antara.
MK pun menyatakan Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas, karena tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain, selain kepada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menilai, KPU Kota Banjarbaru sejatinya dapat memilih diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pilkada hingga tersedianya surat suara yang sesuai. Diskresi itu dapat diambil karena kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat tidak dapat diyakini kebenarannya oleh MK. Menurut Mahkamah, perolehan suara tersebut tidak secara nyata mewakili keinginan seluruh pemilih yang telah memberikan suaranya sehingga haruslah dibatalkan.
Berita Terkait
-
Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024
-
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
-
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran