Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut mengomentari terkait adanya kebijakan penempatan guru beragama nonmuslim di madrasah.
Kebijakan ini terkait SK pengangkatan, Eti Kurniawati, sebagai guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang ditempatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Eti yang merupakan alumni Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) diketahui beragama Kristen.
Amplop cokelat berisi SK diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanddin kepada Eti, Selasa (26/1/2021).
Menanggapi hal ini, Dadang mengatakan di Muhammadiyah sendiri mengutamakan guru yang beragama muslim.
"Ya kalau di madrasah Muhammadiyah, kita utamakan yang beragama sama.
Karena jumlah penganut Islam 87 persen," ujar Dadang saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (1/2/2021) malam.
Namun Dadang menuturkan, berbeda jika suatu daerah minoritas Islam, dan tidak ada guru bidang studi yang diperlukan.
Maka kata Dadang, Muhammadiyah bisa mengangkat guru bidang studi dari agama lain.
"Kecuali jika daerah minoritas, tidak ada guru muslim bidang studi yang diperlukan, maka kita bisa mengangkat guru yang ada walaupun berbeda agama," ucap dia.
Baca Juga: Guru TK Terekam CCTV Tuang Deterjen ke Kotak Makanan, Murid Keracunan
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu menilai untuk madrasah, masih banyak guru-guru yang beragama Islam yang memiliki kemampuan di bidang studinya.
"Tapi untuk madarasah sebenarnya masih banyak guru beragama Islam yang mempunyai kemampuan tinggi dalam mata kuliah umum," tutur Dadang.
Kata Dadang, jika suatu daerah mayoritas beragama Islam, seharusnya menempatkan guru-guru dari kalangan muslim.
Terkecuali kata Dadang, jika daerahnya minoritas muslim dan adanya keterbatasan guru.
"Logikanya muslim mayoritas 80 persen lebih, kenapa mesti memakai guru beragama lain kalau masih banyak yang beragama Islam. Kecuali di daerah minoritas muslim yang gurunya terbatas. Kan lucu mendahulukan orang lain daripada keluarga sendiri," katanya .
Untuk diketahui, kebijakan penempatan guru nonmuslim di madrasah, sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang Pengangkatan Guru Madrasah. Khususnya pada Bab VI Pasal 30.
Berita Terkait
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
60 Kata-kata Hari Guru Nasional 2025 Biar Gurumu Nggak Cuma Balas 'Terima Kasih Kembali'
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
25 Ide Hadiah Hari Guru yang Berkesan, Budget Ramah di Kantong Pelajar
-
Kapan Hari Guru 2025? Ini Tanggal, Tema, dan Logo Resminya dari Kemendikdasmen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun